- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hadisuwiryo dan Sulastri, telah meninggal dunia pada tanggal 30-12-2002 dan pada tanggal 09-03-2006, di Dusun Sekaran, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang;
- Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II (Penggugat) adalah anak dari Alm. Hadi Suwiryo dengan almh. Sulastri;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini sebesar Rp 1.941.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara berimbang, dimana Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 970.500,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dan Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar 970.500,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1509 K/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Mkd
Statistik17315