- Menolak Tergugat I, II dan III.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari SINGKE BIN BAHA;
- Menyatakan bahwa tanah darat yang seluas + 0,29 Ha (Dua ribu sembilan ratus meter persegi) dengan Persil Nomor 80 DI, Kohir Nomor 600 Cl yang terletak di Kaddaro Bobbo, Dusun Tabbing Jai, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa tersebut yang sebahagian luasnya 0,25 Ha (Dua ribu lima ratus meter persegi) dikuasai oleh Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah menguasai dan menempati serta mendirikan bangunan tempat tinggal di atasnya dengan tanpa alas hak dan tanpa izin dari pihak Para Penggugat selaku Ahliwaris adalah merupakan perbuatan melawan Hukum dan Melanggar Hak Waris serta merugikan Para Penggugat baik secara materiil maupun inmateriil.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempuma dan aman.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 3.595.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupia).
- Menolak Gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 82/Pdt.G/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Br Hakim Anggota Henu Sistha Aditya |
Panitera | Panitera Pengganti: Makmur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM PKOK PERKARA Sebelah Utara : Mesjid Nurul Amin, Tanah milik YASIH ODDANG; Sebelah Selatan : Tanggul Sebelah Timur : Mesjid Nurul Amin, Tanah milik CONNA BAHA (yang diakui juga Para Tergugat sebagai Tanah miliknya SINGKE), Tanah milik GMTD; Sebelah Barat : Tanggul Adalah tanah Warisan Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2019/PN Sgm
Statistik6114