- Menyatakan Terdakwa FRITS SAMON alias EBIT tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa FRITS SAMON alias EBIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRITS SAMON alias EBIT oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa FRITS SAMON alias EBIT menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo selama 4 (empat) Bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral yang sudah di modifikasi.
- 5 (lima) buah penutup botol air mineral yang sudah di modifikasi.
- 5 (lima) buah potongan sedotan warna putih.
- 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai ukuran sedang.
- 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai ukuran kecil.
- 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai ukuran besar.
- 2 (dua) buah kaca pirex bekas pakai ukuran kecil.
- 1 (satu) buah kaca pirex ukuran besar, di dalam kaca tersebut terdapat serbuk kristal warna putih yang sudah menempel di kaca tersebut, di duga barang tersebut narkotika jenis shabu ??? shabu.
- 1 (satu) buah macis gas tokai warna biru.
- 1 (satu) buah jarum suntik yang sudah di modifikasi.
- 1 (satu) buah kertas timah rokok yang sudah di modifikasi.
- 1 (satu) buah gunting warna biru ukuran sedang.
- 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone IMEI : 357884082715380
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A 50 IMEI : 356798102682225/05
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A7 IMEI : 867939042859059
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 6 IMEI : 868041032696614
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Series 7 IMEI : 866071031472370
- 1 (satu) buah Print Out rekening transaksi Agen BRI Link a.n ERNI SIDIKI
Putusan PN GORONTALO Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Fitri Noho |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Sukarno Biya alias Karno; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik6610