-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
-
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak terletak di Jalan P. Antasari Gg. Kubur tembus ke Jalan Siradj Salman dan Jl. Wijaya Kusuma sekarang Jl.Siradj Salman tembus ke Jl. P. Antasari dan Jl. Wijaya Kusuma dahulu Rt. 04 sekarang Rt. 02 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, dengan ukuran panjang + 140 M2 lebar + 100 M2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : tanah hak;
Sebelah Selatan : dahulu Jalan Baru sekarang Jalan Siradj Salman;
Sebelah Barat : dahulu tanah Supiani sekarang jalan;
Sebelah Timur : jalan;
yang mana tanah tersebut adalah tanah yang sama yang menjadi objek sengketa dalam Putusan PN. Samarinda No. 28/Pdt.G/2005/PN.Smda tanggal 29 Maret 2006 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No. 124/Pdt/2006/PT.KT.Smda tanggal 08 Maret 2007 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 764 K/Pdt/2008 tanggal 27 April 2010, yang diperoleh Para Penggugat dengan cara membeli dari Achmad Antal, HS sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 06 April 2005; -
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli dan Surat Jual Beli Tanah antara Para Penggugat sebagai Pembeli dengan Achmad Antal, HS sebagai Penjual tertanggal 06 April 2005 terhadap tanah yang terletak di Jalan P. Antasari Gg. Kubur tembus ke Jalan Siradj Salman dan Jl. Wijaya Kusuma sekarang Jl.Siradj Salman tembus ke Jl. P. Antasari dan Jl. Wijaya Kusuma dahulu Rt. 04 sekarang Rt. 02 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, dengan ukuran panjang + 140 M2 lebar + 100 M2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : tanah hak;
Sebelah Selatan : dahulu Jalan Baru sekarang Jalan Siradj Salman;
Sebelah Barat : dahulu tanah Supiani sekarang jalan;
Sebelah Timur : jalan;
yang mana tanah tersebut adalah tanah yang sama yang menjadi objek sengketa dalam Putusan PN. Samarinda No. 28/Pdt.G/2005/PN.Smda tanggal 29 Maret 2006 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No. 124/Pdt/2006/PT.KT.Smda tanggal 08 Maret 2007 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 764 K/Pdt/2008 tanggal 27 April 2010; -
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penyerahan sebagian kecil tanah yang menjadi objek perkara perdata No. 28/Pdt.G/2005/PN.Smda tersebut dengan ukuran panjang + 16 M2/+ 14,40 M2, lebar + 11,50 M2 yang diatasnya terdapat bangunan yang terletak di sudut sebelah kiri Jl. Siradj Salman dengan jalan menuju kelapangan futsal Rt. 02 Kel. Air Putih Kec. Samarind Ulu Kota Samarinda dengan batas-batas:
Sebelah Utara : tanah Para Penggugat;
Sebelah Selatan : jalan Siradj Salman;
Sebelah Barat : jalan (Gang Futsal);
Sebelah Timur : tanah Para Penggugat;
dari Tergugat I kepada Tergugat II, sehingga terhadap tanah tersebut harus diserahkan (dikembalikan) kepada Para Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah; -
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II atau pihak-pihak lain yang mendapat manfaat dari tanah tersebut di atas untuk menyerahkan tanah dimaksud kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
-
Membebankan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 5.471.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 5/PDT.G/2016/PN Smr |
|
Nomor | 5/PDT.G/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rasyid Purbabr Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Iman Hayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3496 K/Pdt/2017
Banding : 12/PDT/2017/PT.SMR
Peninjauan Kembali : 682 PK/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 387 PK/Pdt/2022
Pertama : 5/PDT.G/2016/PN Smr
Statistik15135