Putusan PT BANDUNG Nomor 4/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 4/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartono Abdul Murad |
Hakim Anggota | Jamer Pasaribu, H. Hening Tyastanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 18 Desember 2014 Nomor : 83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya : 1. Menyataka Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer ; --------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; -------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair ; -4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan ; -----5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------6. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan ; ---------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :(1) 1 (satu) lembar legalisir petikan dari surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 306.L/VI/76 tanggal 30 September 1976.(2) 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tanggal 01 Juni 2009.(3) 1 (satu) lembar legalisir Lampiran I Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tanggal 01 Juni 2009.(4) 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/431-KKD/2009 tanggal 19 Juni 2009.dikembalikan kepada terdakwa I Karniawati, S.Pd.(5) 1 (satu) eksemplar asli P.H.O Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.(6) 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Perubahan Pekerjaan Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.(7) 1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.(8) 1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.(9) 1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 3 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.(10) 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (246/SD.BM-5/X/2012) tanggal 23 Oktober 2012 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.(11) 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (046/SD.BM-5/IV/2013) tanggal 12 April 2013 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.(12) 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran telah terima dari Bendahara Rehab Bantuan DAK Tahun 2012; uang sebesar Rp. 99.416.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) untuk pembayaran Pengeluaran Pembelian Barang Material dan Upah Pegawai Tahap 3 tanggal 23 April 2013.(13) 1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan sepenuhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67.585.815,- (enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013.(14) 1 (satu) lembar kuitansi asli telah terima Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tahap II (30%) pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 909/3534-Dissikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 566.000.000,-(15) 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 900/279-SDN.Baros Mandiri 5/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Tahap 2 (30%) tertanggal Desember 2012.(16) 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Kegiatan Rehab Ruang Kelas DAK Tahun Anggaran 2012 Kota Cimahi Nomor: 909/4146-Disdikpora/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran termijn 40%.(17) 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/-Disdikpora/2012 tahun 2012 untuk pembayaran termin 30%.(18) 1 (satu) eksemplar asli Laporan Penggunaan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas Peralihan Tahap III Tahun 2012.dikembalikan kepada saksi Rina Sri Mulyani Hadi.(19) 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 26/11/12 ? 08/03/13.(20) 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 09/01/13 ? 22/05/13.(21) 1 (satu) buah asli kuitansi telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termin uang muka 40% pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada kegiatan optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan sesuai suear perjanjian nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 556.000.000,-.(22) 1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012.(23) 1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Lanjutan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 909/0083.4-Disdikpora/2013 tanggal 11 Januari 2013.(24) 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/3749-Disdikpora/2012 tanggal 27 November 2012.(25) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 418/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 27 Desember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).(26) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 2562/ SP2D/LS-DAK/1.01.01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 04 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp.222.400.000,-.(27) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 286/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 26 Nopember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).(28) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 3585/SP2D/LS-DAK/ 1.01.01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 29 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp. 166.800.000,-.(29) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerikntah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 0329/ SP2D/BL/2013 tanggal : Cimahi, 18 April 2013 Tahun Anggaran 2013; jumlah yang dimintakan Rp. 113.311.600,-.(30) 1 (satu) buah buku asli Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.(31) 1 (satu) eksemplar asli Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 978/Kep.381-Disdikpora/2013 tentang Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Serta Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta Kota Cimahi Tahun Anggaran 2013.dikembalikan kepada saksi Edi Setiadi, S.Pd.(32) 1 (satu) buah buku fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.(33) 1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.(34) 1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan Pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan seluruhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67.585.815,- (enam puluh tuju juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013. tetap terlampir dalam berkas perkara; (35) Uang tunai sejumlah Rp. 37.220.000,- ( tiga puluh tuju juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) (36) Uang tunai sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).dirampas untuk Negara cq. Pemerintah Kota Cimahi Cq. SDN Baros Mandiri 5 Kota Cimahi; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/TIPIKOR/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 4/TIPIKOR/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2400 K/Pid.Sus/2015
Banding : 4/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Pertama : 83/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG
Statistik6219