Putusan PN BENGKALIS Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutarno |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zia Ul Jannah Idris, hakim Anggota 2: Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawan Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KING BUN Als ABUN Bin TAU SING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman "; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KING BUN Als ABUN Bin TAU SING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikuarngakn seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu habis dipakai untuk uji Laboratorium; - l(satu) buah timah rokok; - 1 (satu) set alat hisap (bong); - 1 (dua) buah kaca pirek merek FANBO; - 1 (satu) buah gunting; - 1 (satu) buah mancis; - 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna kuning emas; Dirampas Untuk Dimusnahkan;
|
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3994 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 52/Pid.Sus/2019/PN Bls
Statistik376