- Menyatakan Terdakwa Ahmad Hakiki Bin Basyaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Hakiki Bin Basyaruddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram.
- 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi bentuk huruf B yang dibungkus menggunakan plastk klip bening dengan berat bruto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram.
- 1 (satu) timbangan digital.
- 9 (sembilan) bal plastik klip bening.
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat.
- uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna biru tua.
- 1 (satu) helai celana jeans pendek.
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna putih rose gold.
- 4 (empat) lembar bukti transaksi.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 0066666826 a.n. Dewi Astuti.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan No : 1946342940035034.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. Ahmad Hakiki dengan nomor rekening 113-00-0634022-2.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan Nomor 4617005138270604.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi uang Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari Dewi Astuti No. Rek. 066666826 kepada Ira Prabu Mayasari No. Rek, 710701017186539.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna putih dengan nomor Polisi BG 4551 ABJ a.n. Suratman,
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vino warna putih dengan nomor Polisi BG 4551 ABJ a.n. Suratman
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramli, Brpanitera Pengganti Mohd. Sobirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heru Prasetyo Bin Sarmin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2020/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2020/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 494 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 32/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Statistik4533