Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 265/Pdt. G/2015/PA WSP |
|
Nomor | 265/Pdt. G/2015/PA WSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 265 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nadirah Basir |
Hakim Anggota | Kasang, Dra. Hj. A. Djohar |
Panitera | Lukman Patawari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan ahli waris Pewaris adalah :2.1. H. Raupe bin Hammatang (Tergugat);2.2. Hj. Dali binti Ali (Penggugat I);2.3. Hj. Hanika binti Ali (Penggugat II);2.4. Hj. Itang binti Ali (Penggugat III);2.5. Hj. Rahmatiah binti Massere, yaitu ahli waris penggati Hj. Napi binti Ali (Penggugat IV);2.6. Nunu binti Abba yaitu ahli waris pengganti/cucu Hj. Setti binti Ali;3. Menyatakan bahagian masing-masing Ahli waris adalah :3.1. H. Raupe bin Hammatang,(Tergugat) mendapat 15/20 bagian;3.2. Hj. Dali binti Ali (Penggugat I) mendapat 1/20 bagian;3.3. Hj. Hanika binti Ali (Penggugat II) mendapat 1/20 bagian;3.4. Hj. Itang binti Ali (Penggugat III) mendapat 1/20 bagian;3.5. Hj. Rahmatiah binti Massere, yaitu ahli waris pengganti Hj. Napi binti Ali (Penggugat IV) mendapat 1/20 bagian;3.6. Nunu binti Abba yaitu ahli waris pengganti/cucu Hj. Setti binti Ali mendapat 1/20 bagian;4. Menyatakan harta benda Pewaris adalah :4.1. Sebidang tanah kebun seluas 9686 M2, terletak di Dusun Tetewatu, Desa Tetewatu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan kebun Hj. Bisa/ Kide; - Sebelah timur berbatasan dengan kebun Hj. Setti; - Sebelah selatan berbatasan dengan sungai; - Sebelah barat berbatasan dengan kebun H Hajja;4.2. Sebidang tanah kebun,sertipikat nomor 390, seluas 5947 M2, terletak di Dusun Tetewatu Desa Tetewatu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Ros; - Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Hj. Napi/Hj. Rahmatia; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Beddu; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Making;4.3. 1 (satu) buah lemari tangga;4,4, 1 (satu) buah Rosban kayu nomor 2, beserta kasurnya;5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan harta waris tersebut dalam keadaan kosong, sempurnah tanpa beban, untuk diserahkan kepada yang berhak sebagaimana diktum Putusan nomor 4 diatas, dan apabila harta waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura ( Riel), maka diserahkan kepada yang berhak (Kantor Lelang) untuk di lelang, selanjutnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagian-bagiannya masing-masing ;6. Menyatakan tidak menerima tuntutan para Penggugat untuk selainnya;7. Menyatakan tuntutan sita para Penggugat dicabut;8. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.566.000,00 (empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt._G/2015/PA_WSP.zip
- Download PDF
- 265/Pdt._G/2015/PA_WSP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt. G/2015/PA WSP
Banding : 44/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Statistik3211