Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 4/Pdt.G/2016/PTA.Bjm |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PTA.Bjm |
Para Pihak | Pembanding vs Terbanding |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hanafi Asyhari |
Hakim Anggota | - H. Saifuddin Khalil, H.sumasno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;DALAM KONPENSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 0121/Pdt.G/2015/PA.Mtp. tanggal 21 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1437 Hijriyah;DALAM REKONPENSI:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 0121/Pdt.G/2015/PA.Mtp. tanggal 21 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1437 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;2. Menetapkan anak yang bernama 1) ANAK I Binti Abd. Hamid Audah, S.Ag.,umur 13 tahun, dan 2) ANAK II Bin Abd. Hamid Audah, S.Ag. umur 9 tahun, berada di bawah hadlanah (hak pengasuhan)Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebagai Ibu kandungnya, dan Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebagai ayah kandungnya tetap mempunyai kewajiban yang sama untuk mengasuh dan memelihara anak kandungnya tersebut, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamannya serta tidak mengurangi hak-hak dan kewajiban-kewajiban Penggugat Rekonpensi/Pembanding selaku ayah kandungnya untuk berbuat yang terbaik demi kepentingan anak kandungnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp. 511.000,- ( Lima ratus sebelas ribu rupiah); Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000; (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2016/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2016/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2016/PTA.Bjm
Lainnya : 121/Pdt.G/2015/PA.Mtp
Statistik5824