- ENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT TERSEBUT
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT VI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT VI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PARA PENGUGAT SEJUMLAH RP 14.330.680.000, 00 (EMPAT BELAS MILYARD TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) DITAMBAH BUNGA SEBESAR 6 % (ENAM PERSEN) PERTAHUN DARI JUMLAH GANTI RUGI TERSEBUT TERHITUNG SEJAK HARI KE 9 SETELAH AMANING SAMPAI DIBAYAR LUNAS ;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I S/D PEMBANDING VI SEMULA TERGUGAT VI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- enerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pengugat sejumlah Rp 14.330.680.000, 00 (empat belas milyard tiga ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari jumlah ganti rugi tersebut terhitung sejak hari ke 9 setelah Amaning sampai dibayar lunas ;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding I semula Tergugat I s/d Pembanding VI semula Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 544/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 544/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | Brsugeng Hiyanto, Nur Hakim |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 13 APRIL 2017 NOMOR 234/PDT.G/2016/PN.JKT.UTR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 13 April 2017 Nomor 234/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 544/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 544/PDT/2019/PT DKI
Statistik207174