Putusan PTA SEMARANG Nomor 309/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak309/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Trubus Wahyudi, H. Masruhan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0212/Pdt.G/2018/PA.Kdl, tanggal 30 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak diucapkan, berupa:a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);b. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebanyak Rp 343.000,- (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);III. Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 309/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0212/Pdt.G/2018/PA.Kdl
Statistik3811