- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi II untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.
- Menetapkan:
- Siti Rahimah binti Bakri Talib (Istri Almarhum Syaharuddin bin Abdul Hamid).
- Yeni Maryani binti alm. Syaharuddin (anak perempuan kandung).
- Alfiansyah bin alm. Syaharuddin (anak laki-laki kandung).
- Hayati, SE binti alm. Syaharuddin (anak perempuan kandung).
- Zulhendri Saputra bin alm. Syaharuddin (anak laki-laki kandung).
- Novrita Sari binti alm Syaharuddin (anak perempuan kandung).
- Rica Nofrianti binti alm. Syaharuddin (anak perempuan kandung).
- Menetapkan 2/6 bagian Syaharuddin dari sebidang tanah seluas 14.200 M2 kemudian diberikan untuk jalan umum, sebelah selatan seluas 5 X 109 M2 = 545 M2 dan sebelah utara untuk jalan umum seluas 5 X 109 M2 = 545 M2, sebelah barat di wakafkan untuk Masjid Al-Muqaddis seluas 1.030 M2, sehingga tanah yang bersisa seluas 12.080. M2, dengan batas batas sebagai berikut;
- Menghukum Tergugat Konvensi (H. Hamizar Hamid bin Abdul Hamid) untuk menyerahkan harta warisan dalam keadaan kosong dari bangunan rumah dan kios atau senilai harga jual melalui pelelangan umum sebagaimana tersebut dalam diktum konvensi point 3, kepada Penggugat Konvensi (para ahli waris dari almarhum Syaharuddin bin Abdul Hamid) sebagaimana tersebut dalam diktum konvensi point 2.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya.
- Penggugat Rekonvensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi dan Turut Penggugat Rekonvensi I untuk seluruhnya.
- Turut Penggugat Rekonvensi II
- Mengabulkan gugatan Turut Penggugat Rekonvensi II seluruhnya.
- Menetapkan 1/6 bagian dari mal waris untuk bagian Turut Penggugat Rekonvensi II (Hj. Zardawati Binti Abdul Hamid).
- Menghukum Tergugat menyerahkan bagian Turut Penggugat Rekonvensi II kepada Turut Penggugat Rekonvensi II sebagaimana tersebut dalam diktum rekonvensi point 2.2.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 2.066.000,00 (dua juta enam puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1234/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 1234/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. M. Zakaria |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Detwati, hakim Anggota 2: Abdul Aziz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah Ahli Waris dari Pewaris (almarhum Syaharuddin bin Abdul Hamid) yang meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2016 di Pekanbaru; - Sebelah utara berbatas dengan Jalan Gelatikk. - Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Merpati. - Sebelah timur berbatas dengan Sungai. - Sebelah barat berbatas dengan Masjid/Tanah Hj. Nurkamsiah. Adalah Harta Warisan dari Almarhum Syaharuddin bin Abdul Hamid. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1234/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1234/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1234/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Kasasi : 787 K/Ag/2018
Banding : 44/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Statistik155115