- Menyatakan Terdakwa I. ROMADON SIREGAR Als. MADON, Terdakwa II. PAISAL BAHRI HARAHAP Als. RIZAL dan Terdakwa III. FAISAL BUDIAMAN RAMBE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pencurian dalam keadaan memberatkan ??? ;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ; -
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah di jalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna White blue nomor Rangka MH1JFU 115HK793212 dan nomor mesin JDU1804227 ;
- 1 (satu) lembar STNK Honda Vario warna White blue nomor Rangka MH1JFU115HK79 3212 dan nomor mesin JDU1804227 an. BUDI SETIAWAN ;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung duos warna hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone strawberry lipat ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru tanpa batray dan tutup batrey ;
- 1 (satu) buah charger kodok warna biru putih ;-
- 1 (satu) buah obeng kecil warna putih bening ; -
- 1 (satu) buah obeng pendek warna hitam ; -
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam les merah dengan NopolBM 6225 MW ;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 405/Pid.B/2018/PN Prp |
|
Nomor | 405/Pid.B/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Mba., Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Mhbr Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi BUDI SETIAWAN ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Sdr. HITCAT RAMBE MELALUI TERDAKWA FAISAL BUDIMAN RAMBE ; - 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 405/Pid.B/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 405/Pid.B/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.B/2018/PN Prp
Statistik2413