- Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO Bin SANIKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastik dan bagian tutup botol terpasang pipet plastik kecil;
- 1 (satu) buah kaca pipa bulat kecil;
- 1 (satu) buah Lucky Strike warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bauh kotak plastik kecil warna merah didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil kosong;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) unit Handpone merk Nokia warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah SIM CARD, dengan nomor : 085274940197;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 287/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rina Yose, hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik6820