- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah seluruh tanda terima uang berupa kuitansi semenjak tanggal 05 Juli 1990 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2012;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian pinjam-meminjam uang yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.19.950.000,-(sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) antara Penggugat dengan Para Tergugat yang terjadi semenjak 05 Juli 1990 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2012;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melaksanakan kewajiban berupa pembayaran kembali utang atau pinjaman uang berikut bunganya yang perhitungannya sampai dengan 30 Juli 2017 diuraikan dibawah ini :
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.571.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN BEKASI Nomor 367/Pdt.G/2017/PN Bks |
|
Nomor | 367/Pdt.G/2017/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Yuliani, Hakim Anggota Syarip |
Panitera | Panitera Pengganti: Etty Hardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Hutang/Pinjaman pokok...................................Rp.19.950.000,- 2. Bunga..............................................................Rp.18.649.875,- Jumlah Hutang pokok dan bungaRp.38.599.875,- (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilanribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pdt.G/2017/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 367/Pdt.G/2017/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3724 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 658 PK/Pdt/2021
Pertama : 367/Pdt.G/2017/PN Bks
Banding : 593/PDT/2018/PT BDG
Statistik11851