Putusan PN BEKASI Nomor 367/Pdt.G/2017/PN Bks |
|
Nomor | 367/Pdt.G/2017/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 367/Pdt.G/2017/PN Bks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ardi |
Hakim Anggota | Syarip, Tri Yuliani |
Panitera | Etty Hardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah seluruh tanda terima uang berupa kuitansi semenjak tanggal 05 Juli 1990 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2012;Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian pinjam-meminjam uang yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.19.950.000,-(sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) antara Penggugat dengan Para Tergugat yang terjadi semenjak 05 Juli 1990 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2012;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji;Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melaksanakan kewajiban berupa pembayaran kembali utang atau pinjaman uang berikut bunganya yang perhitungannya sampai dengan 30 Juli 2017 diuraikan dibawah ini :1. Hutang/Pinjaman pokok...................................Rp.19.950.000,-2. Bunga..............................................................Rp.18.649.875,-Jumlah Hutang pokok dan bungaRp.38.599.875,-(tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilanribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.571.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI:Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Menghukum Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3724 K/Pdt/2019
Pertama : 367/Pdt.G/2017/PN Bks
Peninjauan Kembali : 658 PK/Pdt/2021
Banding : 593/PDT/2018/PT BDG
Statistik10535