- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status obyek sengketa seluas +- 173 (seratus tujuh puluh tiga) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
- Menghukum Tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas obyek sengketa (aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit) , dan mengeluarkan seluruh karyawan / pekerja Tergugat yang berada di atas obyek sengketa, dan kemudian menyerahkan obyek sengketa seluas 173 ( seratus tujuh puluh tiga) Hektar berikut dengan seluruh tanaman kelapa sawit serta seluruh bangunan yang ada di atas obyek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.931.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 19/PDT.G/2015/PN RHL |
|
Nomor | 19/PDT.G/2015/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullangbr Hakim Anggota Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Panitera | Esra Rahmawati A. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3371 K/Pdt/2019
Pertama : 19/PDT.G/2015/PN RHL
Banding : 170/PDT/2017/PT PBR
Statistik3070