- Menyatakan terdakwa HUFRON Bin Alm ATIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa HUFRON Bin Alm ATIM tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku surat pengantar barang PT MALINDO FEEDMILL Tbk dari nomor PS 054901 sampai dengan PS 054950.
- 1 (satu) lembar surat pengantar barang PT MALINDO FEEDMILL Tbk Nomor 051420 tanggal 23 Januari 2018 dikirim kepada Amin Sugaio, warna hijau muda.
- 1 (satu) lembar surat pengantar barang PT MALINDO FEEDMILL Tbk Nomor PS 053391 tanggal 25 Mei 2018 dikirim kepada H Rozanah 6, warna hijau muda.
- 1 (satu) lembar surat pengantar barang PT MALINDO FEEDMILL Tbk Nomor PS 051420 tanggal 08 Juni 2018 dikirim kepada Hariyanto warna kuning.
- 1 (satu) lembar surat jalan dari CV. BUNDA PERKASA tanggal 07 Juni 2018 warna kuning.
- 27 (dua puluh tujuh) Box DOC PT. MALINDO FEEDMILL Tbk warna coklat kombinasi biru.
- 1 (satu) bendel kertas continue warna kuning.
- 2 (dua) lembar kertas minyak warna coklat.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk standard.
- 1 (satu) buah streples berwarna Biru
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Biru Tua list Hijau Type SM-B310E.
Putusan PN WONOSARI Nomor 132/Pid.B/2018/PN Wno |
|
Nomor | 132/Pid.B/2018/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Sulistiono, Hakim Anggota Agung Budi Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Nurharyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pihak PT. MALINDO FEEDMILL Tbk. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2018/PN Wno
Statistik15328