Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 10/PDT.G/2015/PN PYH |
|
Nomor | 10/PDT.G/2015/PN PYH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -afdil Azizi |
Hakim Anggota | - Dwi Novita Purbasari, Eva Khoerizqiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Para Tergugat; II. Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah anak kandung/ahli waris dari Sauyah (almarhumah) dan H. Wahid (aImarhum); 3. Menyatakan sah jual beli objek perkara antara Sauyah (ibu Para Penggugat) dengan Harun Suku Payobadar Kelurahan Pekan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh tanggal 17 Mei 1926;4. Menyatakan objek perkara yang merupakan bahagian dari tanah yang dibeli oleh Sauyah (Ibu Para Penggugat) kepada Harun tanggal 17 Mei 1926 adalah hak milik Para Penggugat sebagai anak kandung/ahli waris dari Sauyah; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengajukan keberatan atas permohonan penerbitan sertifikat oleh Para Penggugat terhadap objek perkara kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat secara bersama-sama merebut, merampas (eigenrichting) objek perkara dari penguasaan Para Penggugat, setelah merebut, merampas (eigenrichting) dan menguasai secara tanpa seizin/sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik Para Tergugat dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan kalau Para Tergugat ingkar dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.961.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1459 K/Pdt/2016
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN PYH
Statistik866