Putusan PT SEMARANG Nomor 531/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 531/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Piutang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Rosidin, Arief Purwadi |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 81/Pdt.G/2017/PN Smg, tanggal 2 Agustus 2017, sekedar mengenai amar nomor 6 (enam) dihilangkan, sehingga amar selengkpanya berbunyi sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang dibuat antara Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding, yaitu Perjanjian Kredit nomor : 4341/PK.SMG/X/2014, tertanggal 23 Oktober 2014;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat / Pembanding telah wanprestasi;4. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar hutang kepada Penggugat / Terbanding sebesar Rp1.625.210.749,00 (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);5. Menghukum Turut Tergugat I / Turut Terbanding I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;6. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kdua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 531/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2837 K/Pdt/2018
Banding : 531/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 81/Pdt.G/2017/PN Smg
Statistik5029