Putusan PN BANTUL Nomor 44_Pdt.G_2013_PN.Btl_PMH |
|
Nomor | 44_Pdt.G_2013_PN.Btl_PMH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Yuristiawan |
Hakim Anggota | Sulistyo M Dwi Putro, Bayu Soho Raharjo |
Panitera | T. Slamet Riyadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan Gugatan Pengugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum jual beli sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam SHM No.06672/Panggungharjo seluas 123m yang terletak di Pelem Sewu Desa Panggungharjo Kec.Sewon Kab.Bantul antara Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I sebagai pembeli dengan Penggugat I dan Penggugat II/Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II sebagai penjual;3. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli No.100/2002 tertanggal 11 Desember 2002 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Ny.Nur Hidayati Purwandari Susilowati, SH antara Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I sebagai pembeli dengan Penggugat I dan Penggugat II/Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II sebagai penjual;4. Menyatakan sah secara hukum SHM No.06672/Panggungharjo seluas 123m yang terletak di Pelem Sewu Desa Panggungharjo Kec.Sewon Kab.Bantul atas nama pemegang Ir.Robby Ampera (Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I);5. Menyatakan secara hukum Ir.Robby Ampera (Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I) adalah pemilik tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No.06672/Panggungharjo seluas 123m yang terletak di Pelem Sewu Desa Panggungharjo Kec.Sewon Kab.Bantul;6. Menolak Gugatan Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.2.505.000,- (dua juta lima ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44_Pdt.G_2013_PN.Btl_PMH.zip
- Download PDF
- 44_Pdt.G_2013_PN.Btl_PMH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44_Pdt.G_2013_PN.Btl_PMH
Banding : 23/PDT/2015/PT YYK
Statistik11260