Putusan PTA SURABAYA Nomor 49/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busra |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4833/Pdt.G/2019/PA.Sby Tanggal 9 Desember 2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul akhir 1441 Hijriyah dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi Izin kepada Pemohon (Moh.Syafi?ih bin Sagiman) untuk menjatuhkan talak satu Raj?I terhadap Termohon (Imanuna binti Moh. Hosen) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa;2.1. Nafkah lampau (madliyah) sebesar Rp7.500.000.00(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp4.500.000.00(empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah sebesar Rp5.000.000.00(lima juta rupiah);Yang wajib di bayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Menetapkan kedua anak yang bernama Nailatun Najihah, lahir 24 Pebruari 2018 dan Ibrahim Arrozzak, lahir 15 Mei 2019 berada dalam asuhan Penggugat serta memberi akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya, asal tidak menggangu kepentingan anak;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak, sebesar Rp2.000.000.00(dua juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Surabaya dibacakan pada tanggal 09 Desember 2019 sampai kedua anak tersebut Dewasa (21 tahun), ditambah kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak untuk selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpenai untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 866.000.00(delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000.00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4833/Pdt.G/2019/PA.Sby
Banding : 49/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik4115