- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR 113/PDT.G/2018/PN KTG TANGGAL 15 AGUSTUS 2019 ,YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II BERSAMA-SAMA DENGAN TERGUGAT I ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKLIJK VERKLAARD ) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Ktg tanggal 15 Agustus 2019 ,yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak tuntutan Provisi dari Terbanding semula Penggugat ;
- Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat I ;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvanklijk verklaard ) ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MANADO Nomor 155/PDT/2019/PT MND |
|
Nomor | 155/PDT/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota |
Charles Simamora, charles Simamora |
Panitera | Berty C. Luntungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/PDT/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 155/PDT/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3092 K/Pdt/2022
Banding : 155/PDT/2019/PT MND
Statistik6425