Putusan PN SENGKANG Nomor 09 /Pdt.G/2015/PN.Skg |
|
Nomor | 09 /Pdt.G/2015/PN.Skg |
Para Pihak | SEMMAILALawanARIFIN, DK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh. Arief Fatony |
Hakim Anggota | Firmansyah Irwan, Pipit Christa Anggreni Sekewael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA. DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA POINT 1 DAN POINT 2 ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG DIPEROLEH SEBAGAI WARISAN DARI ORANG TUANYA YANG BERNAMA TASSAKKA. 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT I YANG MENGUASAI, MENGGARAP DAN MEMPERTAHANKAN TANAH OBYEK SENGKETA POINT 2 DAN PERBUATAN TERGUGAT II YANG MENGUASAI DAN MENEMPATI TANAH OBYEK SENGKETA POINT 1 DAN TIDAK MAU MENGEMBALIKAN / MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM / MELANGGAR HAK PENGGUGAT SELAKU PEMILIK. 4. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENGEMBALIKAN / MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA POINT 1 DAN POINT 2 KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG, UTUH, SEMPURNA DAN TANPA BEBAN HAK APAPUN DI ATASNYA. 5. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT YANG TERBIT ATAS NAMA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA MENGENAI TANAH OBYEK SENGKETA POINT 1 DAN POINT 2 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT. 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP.1.395.000,- (SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH. 7. MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA. DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SENGKANG, PADA HARI SELASA, TANGGAL 02 OKTOBER 2015, OLEH KAMI, MUH.ARIEF FATONY, S.H., M.H, SEBAGAI HAKIM KETUA, FIRMANSYAH IRWAN,S.H DAN PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL S.H.,M.H., MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN TERSEBUT TELAH DIBACAKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI RABU, TANGGAL 28 OKTOBER 2015 OLEH HAKIM KETUA DENGAN DIHADIRI OLEH HAKIM - HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, DIBANTU OLEH HJ. WAHIDA ACHMAD, S.H PANITERA PENGGANTI DAN DIHADIRI KUASA PENGGUGAT DAN KUASA PARA TERGUGAT. |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa Point 1 dan Point 2 adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya yang bernama Tassakka.3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai, menggarap dan mempertahankan tanah obyek sengketa Point 2 dan Perbuatan Tergugat II yang menguasai dan menempati tanah obyek sengketa Point 1 dan tidak mau mengembalikan / menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat selaku pemilik. 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah obyek sengketa point 1 dan point 2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa point 1 dan point 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.395.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah.7. Menolak gugatan selain dan selebihnya.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, pada hari Selasa, tanggal 02 Oktober 2015, oleh kami, Muh.Arief Fatony, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Firmansyah Irwan,S.H dan Pipit Christa Anggreni Sekewael S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, Tanggal 28 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Wahida Achmad, S.H Panitera Pengganti dan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PDT/2016/PT MKS
Kasasi : 3253 K/Pdt/2016
Pertama : 9/PDT.G/2015/PN Skg
Statistik222