- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 190/PDT.G/2019/PA.MTR. TANGGAL 21 OKTOBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SYAFAR 1441 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN NOMOR URUT AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SATU UNIT SEPEDA MOTOR SCOOPY, DR. 5140 CW, ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT YAITU PENGGUGAT MENDAPATKAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN DAN TERGUGAT MENDAPATKAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA ANGKA 2 (DUA) DIATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA RIIL, MAKA DILAKUKAN PELELANGAN MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP.2.021.000,00 (DUA JUTA DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 190/Pdt.G/2019/PA.Mtr. tanggal 21 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Syafar 1441 Hijriyah, dengan perbaikan nomor urut amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan satu unit Sepeda Motor Scoopy, DR. 5140 CW, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat yaitu Penggugat mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dan Tergugat mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada angka 2 (dua) diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana angka 3 (tiga) di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp.2.021.000,00 (dua juta dua puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 78/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustanjid Aziz |
Hakim Anggota | H. Sugito Musman, Brh. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | Arsyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pdt.G/2019/PA.Mtr
Banding : 78/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Statistik12849