Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 21/Pdt.G/2014/PN. Sdw |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2014/PN. Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Seti Handoko, Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Alfan Mufrody |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ----------------------------------2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (SURANG) dan Tergugat (UNGAN), yang telah dilangsungkan di Gereja Sengkotek Loa Janan Paroki Santo PIUS X Tenggarong, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.12/89/DKCKB-CAP/XII/06, tanggal 1 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Barat, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; -------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Barat untuk menerbitkan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat tersebut, setelah putusan ini berkuatan hukum tetap; ----------------------------------------------4. Menetapkan pemberian uang nafkah kepada Tergugat yang merupakan bekas istri Penggugat mendapatkan sepertiga bagian dari gaji Penggugat sampai dengan Tergugat kawin lagi, kemudian untuk DANIEL ULE yang merupakan anak Penggugat dan Tergugat juga mendapatkan bagian sepertiga dari gaji Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa atau dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 701.000,00 (tujuh ratus satu ribu ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998, maka bukti fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, maka tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan; bahwa meskipun suatu perkawinan dinyatakan putus karena perceraian, namun demikian hubungan antara anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dengan bapak dan ibu kandungnya tidaklah putus, âÂÂibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusanâ (vide pasal 41 huruf a jo. pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) ; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2014/PN._Sdw.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2014/PN._Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 21/PDT.G/2014/PN.Sdw
Statistik9136