Putusan PN MATARAM Nomor 360/Pid.Sus/2016/PN Mtr |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2016/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | - Ferdinand Marcus Leander, Yuli Atmaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : " HUKUM" |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LALU KARZAKI alias MAMIQ UKANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa LALU KARZAKI alias MAMIQ UKANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;4. Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah RpRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan ;b. 1 (satu) kotak karton warna putih yang bertuliskan RIPCURL yang di dalamnya terdapat :- 1 (satu) buah bong yang dibuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih garis merah ;- 5 (lima) potongan pipet plastik warna putih ;- 2 (dua) buah jarum ;- 2 (dua) buah sumbu ;- 1 (satu) buah tempat cotton buds warna putih yang di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) buah plastik klip putih transparan yang sudah berbentuk poketan yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.Sus/2016/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 360/Pid.Sus/2016/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2016/PN Mtr
Statistik5318