- Menyatakan terdakwa I. NIZAR MAHLUDIN WIDODO bin SUHARTONO dan terdakwa II. AGUS MURDIONO bin MUNTAIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana prekursor narkotika pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan teradkwa I. NIZAR MAHLUDIN WIDODO bin SUHARTONO dan terdakwa II. AGUS MURDIONO bin MUNTAIB dari dakwaan Penuntut Umum pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan terdakwa I. NIZAR MAHLUDIN WIDODO bin SUHARTONO dan terdakwa II. AGUS MURDIONO bin MUNTAIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindk pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. NIZAR MAHLUDIN WIDODO bin SUHARTONO dan terdakwa II. AGUS MURDIONO bin MUNTAIB dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN SIDOARJO Nomor 528/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Joedi Prajitno |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Istining K., Hakim Anggota 1: H. Ridwantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu berat kurang lebih 0,40 gram beserta bungkusnya; - 1 plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu berat kurang lebih 0,24 gram beserta bungkusnya; - 1 buah pipet kaca berisi Narkotika Golongan I jenis sabu berat kurang lebih 3,40 gram beserta pipetnya; - 1 buah HP merk Samsung warna Gold No. Simcard 081331649912; - 1 buah HP merk Oppo warna Gold No. Simcard 082234901511; - 1 buah HP merk Oppo warna Gold No. Simcard 085524663282; - Seperangkat alat hisap sabu; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan agar terhadap mereka para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 528/Pid.Sus/ 2019/PN. SDA
Statistik273