Putusan PN PEKANBARU Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elfian |
Hakim Anggota | - Dahlia Panjaitan, - Rakhman Silaen |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SUMIYANTO alias YAYAN alias ANTO diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.190.500.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dengan memperhitungkan hasil lelang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type X1B02R07L0 A/T No.Pol BM 5839 VT atas nama SUMIYANTO. Pembayaran tersebut dilakukan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang-barang bukti berupa :1) 1 (satu) lembar surat pencairan kolektif dana BSM/PIP 2015 tanggal 5 Januari 2016 yang ditanda tangani Kadis Pendidikan Kab. Inhu; 2) 1 (satu) lembar surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pencairan kolektif dana BSM/PIP 2015 tanggal 5 Januari 2016 yang ditanda tangani Kepala SMPN 1 Kuala Cenaku; 3) 1 (satu) lembar surat kuasa kepala SMPN 1 Kuala Cenaku kepada bendahara; 4) 314 (tiga ratus empat belas) lembar surat kuasa orang tua/wali kepada bendahara; 5) 314 (tiga ratus empat belas) lembar kwitansi pencairan BRI; Dikembalikan kepada saksi IRMA EKA YANI PUTRI inti HELMI A MANAF; 6) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type X1B02R07L0 A/T No.Pol BM 5839 VT atas nama SUMIYANTO; Dirampas untuk negara dan dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara; 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Kasasi : 2595 K/PID.SUS/2017
Pertama : 71/PID.SUS-TPK/2016/PN.PBR
Statistik226154