Putusan PN SURABAYA Nomor 586/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 586/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titik Tejaningsih |
Hakim Anggota | Tahsin, Tugiyanto, Bc. Ip |
Panitera | Erlyn Suzanna R |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Tjeng (Tjan) A Siong dan almarhumah Tjioe Lian Tjia ;3. Menyatakan hak dan bagian masing-masing ahli waris adalah 1/12 (satu perdua belas) bagian;4. Menyatakan harta berupa benda tidak bergerak (benda tetap) dan benda bergerak berupa :Benda tidak bergerak (benda tetap) :a. Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan no.790/Kel Kapasari, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 218 m2, setempat dikenal sebagai persil jalan Ngaglik no.34 Surabaya;b. Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Milik no.654/Kel Kapasari, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 325 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Kapasari no.112 Surabaya;c. Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Milik no.343/Kel Nginden Jangkungan, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 2.124 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Nginden Semolo no.46 A Surabaya;d. Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Milik no.16/Kel Nginden Jangkungan, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet seluas 4.015 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Nginden Semolo no.104 Surabaya;e. Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan no.600/Kel Panjang Jiwo, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 300 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Delta Permai D4 no.16 Surabaya;f. Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan no.1095/Kel Nyamplungan atas nama pemegang hak Adjie Chendra dan Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 167 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Songoyudan no.86-88 Surabaya;g. Bidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik no.344/Kel Nginden Jangkungan, atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 1.986 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Nginden Semolo no.46 Surabaya;h. Bidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik no.245/Kel Simolawang atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 117 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Kertopaten gang 2 no.35 Surabaya;i. Bidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik no.446/Kel Nyamplungan atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 93 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Gili gang 5 no.18 Surabaya;j. Bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan no.1/Desa Greges, atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 10.895 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Margomulyo no.28 Surabaya;k. Bidang tanah dan bangunan Hak Milik no.880/Kel Manyarsabrangan, atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 600 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Kertajaya Indah F 308 Surabaya;l. Bidang tanah dan bangunan Hak Milik no.298/Kel Simokerto atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 138 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Simokerto gang 5 no.31 Surabaya;m. Bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik no.417/Kel Krembangan Selatan atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 311 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Branjangan no.23 Surabaya;n. Bidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik no.1505/Kel Sukabumi, atas nama pemegang hak Adjie Chendra, seluas 243 m2, setempat dikenal sebagai persil jalan Diponegoro no.20 Probolinggo;o. Bidang tanah kebun, sesuai sertifikat hak milik No. 130/Desa Rembang atas nama Adjie Chendra, seluas 1427 m2, terletak di desa Rembang, kecamatan Rembang, kabupaten Pasuruan;Benda bergerak :a. 9.470,5 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh koma lima) gram emas batangan;b. Uang sewa persil jalan Ngaglik no.34 Surabaya sejumlah Rp.250.000.000,-. (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;c. Uang sewa persil jalan Songoyudan no.88 Surabaya sejumlah Rp.28.750.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;d. Uang sewa bangunan ruko yang terletak di jalan Raden Saleh no.29 kav 3 Surabaya sejumlah Rp.210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah) ;e. Uang sejumlah 50.000 US Dolllar (lima puluh ribu dollar Amerika) dalam penguasaan H Adjie Chendra salah satu Penggugat;f. Sisa hak sewa bangunan ruko yang terletak di jl. Raden Saleh No. 29 Kav. 3 Surabaya yang hak sewanya akan berakhir pada bulan Maret 2016, tertulis pemegang hak sewa atas nama Tegoeh Agoes Jatono Selamet; Semuanya adalah harta warisan.5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi dengan cara mengembalikan atau menyerahkan emas batangan seberat 9.470,5 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh koma lima) gram kepada Para Penggugat, dengan dihukum untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan emas tersebut terhitung sejak dijatuhkan putusan atas gugatan perkara ini;7. Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi dengan cara menyerahkan atau membayar uang tunai sejumlah Rp.488.750.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat, dengan dihukum untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan uang tersebut, terhitung sejak dijatuhkan putusan atas gugatan perkara ini;8. Menghukum Tergugat bersama-sama Para Penggugat untuk membagi warisan atas harta warisan almarhum Tjeng (Tjan) A Siong dan almarhumah Tjioe Lian Tjia, sebagaimana disebutkan atau terurai dalam petitum angka 4 atau posita gugatan angka 7 tersebut diatas, beserta hasil-hasil dari warisan tersebut;9. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Para Penggugat berupa asli Sertifikat Hak mIlik no.654/Kel Kapasari, kepada Para Penggugat, untuk dilakukan pembagian, dengan dihukum untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan sertifikat tersebut terhitung sejak putusan atas gugatan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;10. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir Beslag) Nomor : 586/Pdt.G/2013/PN.Sby.-, tanggal 24 Agustus 2014 atas bidang Tanah dan Bangunan sebagai berikut :- Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan no.790/Kel Kapasari, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 218 m2, setempat dikenal sebagai persil jalan Ngaglik no.34 Surabaya.- Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Milik no.654/Kel Kapasari, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 325 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Kapasari no.112 Surabaya.- Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Milik no.343/Kel Nginden Jangkungan, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 2.124 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Nginden Semolo no.46 A Surabaya.- Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Milik no.16/Kel Nginden Jangkungan, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet seluas 4.015 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Nginden Semolo no.104 Surabaya.- Bidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan no.600/Kel Panjang Jiwo, atas nama pemegang hak Tegoeh Agoes Jatono Selamet, seluas 300 m2, setempat dikenal sebagai persil di jalan Delta Permai D4 no.16 Surabaya, Adalah sah dan berharga;11. Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II tunduk pada isi putusan ;12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSIDalam ProvisiMenolak tuntutan provisi dari Penggugat Rekonvensi tersebut ;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi /Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 4.006.000,- (empat juta enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2668 K/Pdt/2015
Pertama : 586/Pdt.G/2013/PN.SBY
Statistik23352