Putusan PN KISARAN Nomor 664/PID.B/2013/PN KIS |
|
Nomor | 664/PID.B/2013/PN KIS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arsul Hidayat |
Hakim Anggota | Jasael, Hotma E. Sipahutar |
Panitera | Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Zul Fahmi Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli dan menawarkan untuk dijual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zul Fahmi Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi butiran kristal berwarna putih dengan berat 40,36 (empat puluh koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisi butiran kristal berwarna putih dengan berat brutto 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisi butiran kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah dot kompeng, 4 (empat) buah pipet, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah hand phone merk Nokia, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah buku tulis, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI an. Zul Pahmi Harahap, 2 (dua) bungkus plastik tembus pandang yang berisi butiran kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram ;Masing-masing dimusnahkan ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1591 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 664/PID.B/2013/PN KIS
Banding : 335/PID/2014/PT-MDN
Statistik212