- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I tersebut ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 252/Kleak/1982 pemisahan dari M.179/Kleak, sesuai Surat Ukur No. 863 tanggal 27 November 1980 seluas 490 m2 yang terletak di Jl. Pulau Bawean Batu Kota Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado, dengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah/obyek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan II, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan menyerahkan/mengembalikan tanah/objek sengketa kepada Penggugat, kalau perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama atau tanggung renteng membayar ganti rugi sewa tanah sejumlah Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), masing-masing setengah ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihhya ;
- Menghukum Tergugat I dan II secara bersama-sama atau tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 6.356.000,- (Enam juta tiga ratu lima puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN MANADO Nomor 365/Pdt.G/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Franklin B. Tamara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Br Hakim Anggota Vincentius Banar T. |
Panitera | Panitera Pengganti Olvi Jeane Sasuwuk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Utara : Jalan ; Timur : Jalan ; Selatan : Tanah Pasini ; Barat : M.179 Seb ; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 803 PK/Pdt/2022
Pertama : 365/Pdt.G/2018/PN Mnd
Statistik14525