Putusan PN SUMEDANG Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Smd |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2016/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsji Siske Manoe |
Hakim Anggota | Mh Happy Tri Sulistiyono, Uruhda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnyaII. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum kepemilikan dari Para Penggugat terhadap bangunan kios berupa :a. Penggugat I : 1 (satu) Bangunan kios seluas 6 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 338/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-6-1999 No. 65/Kotakaler/1999 luas 6 M2. tertulis atas nama TITING RUKASIHb. Penggugat II :1 (satu) Bangunan kios seluas 20 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan 225/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-7-1997 No. 600/Kotakaler/1997, luas 20 M2 tertulis atas nama AMBUN SURIA DEWI ;c. Penggugat III : 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 303/Kotakaler, Surat Ukur No. 18/Kotakaler/1998 luas 6 M2 tertulis atas nama KURNIASIH;d. Penggugat IV : 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 332/Kotakaler, Surat Ukur No. 23/Kotakaler/1998, luas 6 M2 tertulis atas nama UMUN WIHARJANA.;e. Penggugat V :1 (satu) bangunan kios seluas 18 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 350/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-6-1999 No. 77/Kotakaler/1999, luas 18 M2 tertulis atas nama MARIA LAELA.;f. Penggugat VI : 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 305/Kotakaler, Surat Ukur No. 22/Kotakaler/1998 luas 6 M2 tertulis atas nama AYET SUPRIATNA.;g. Penggugat VII : 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 319/Kotakaler, Surat Ukur No. 37/Kotakaler/1998 luas 6 M2 tertulis atas nama NANA SUBARNA.;h. Penggugat VIII : 1 (satu) bangunan kios seluas 12 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 357/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-6-1999 No. 84/Kotakaler/1999 luas 12 M2 tertulis atas nama TUTI HARYATI.;i. Penggugat IX : 1 (satu) bangunan kios seluas 12 M2 yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 345/Kotakaler, Surat Ukur tgl.1-6-1999 No. 72/Kotakaler/1999 luas 12 M2 tertulis atas nama UJANG RUKMANAadalah Sah dan berkekuatan hukum.3. Menyatakan tindakan dari ParaTergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang telah melakukan pembongkaran bangunan kios milik Para Penggugat I sampai dengan Penggugat IX yang berdiri diatas Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Milik Para Penggugat, dan kemudian melakukan pemagaran seng disekeliling tanah aquo sehingga Para Penggugat I sampai dengan Pengugat IX tidak dapat menguasai dan menempati bangunan kios adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheats daad) ;.4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng Untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat masing-masing : - Penggugat I : atas 1 (satu) Bangunan kios seluas 6 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 6 M = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);- Penggugat II : atas 1 (satu) Bangunan kios seluas 20 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 20 M = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;- Penggugat III : atas 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 6 M = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;- Penggugat IV : atas 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 6 M = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;- Penggugat V : atas 1 (satu) bangunan kios seluas 18 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 18 M = Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ;- Penggugat VI : atas 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 6 M = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;- Penggugat VII : atas 1 (satu) bangunan kios seluas 6 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 6 M = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;- Penggugat VIII : atas 1 (satu) bangunan kios seluas 12 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 12 M = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);- Penggugat IX : atas 1 (satu) bangunan kios seluas 12 M2 sebesar Rp. 10.000.000,- x 12 M = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul seluruhnya sebesar Rp 10.701.000,- (sepuluh juta tujuh ratus satu ribu rupiah) ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1928 K/Pdt/2018
Pertama : 11/Pdt.G/2016/PN Smd
Statistik7016