Putusan PTA SEMARANG Nomor 270/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 270/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang270/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Noor Salim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -----------------------------------------------M E N G A D I L I ------------------------------------------- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima;----------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 29 Agustus 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Syawwal 1434 Hijriyah Nomor : 0201/Pdt.G/2013/PA.Smg. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga secara selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI;--------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat;-------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);--------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;-----------DALAM REKONPENSI;----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;--------------------------------------------------------2. Menetapkan harta tersebut di bawah ini;------------------------------------------------------------2.1. Sebuah rumah Hak Guna Bangunan Nomor 02617, Surat Ukur tanggal 16-05-2006 Nomor 147/METESEH/2006 Luas 84 M2, atas nama PEMBANDING, yang terletak di Perum Dinar Mas Blok F.13 ? 7, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;---------------------------------------------------------------------2.2. Sebuah mobil merk Daihatsu Terios TX A/T Nomor Polisi H 9148 JR, warna hitam tahun 2011, Nomor rangka MHKG2CK2JAK007155, Nomor mesin DBX1428 atas nama TERBANDING;-------------------------------------------------------------------- 2.3. Sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 NOPOL 4271 QR atas nama TERBANDING;----------------------------------------------------------------------------------2.4. Sebuah sepeda motor Suzuki Skydrive NOPOL H 3127 QR atas nama TERBANDING;-----------------------------------------------------------------------------------2.5. Sebuah televise merk Samsung 42 inch;-------------------------------------------------------2.6. Sebuah televise merk LG 21 inch;--------------------------------------------------------------2.7. 1 (satu) set komputer;-----------------------------------------------------------------------------2.8. 1 (satu) set meja tamu;----------------------------------------------------------------------------2.9. 1 (satu) buah meja kerja;-------------------------------------------------------------------------2.10. Perabot rumah tangga;--------------------------------------------------------------------------Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;-------------------------------------3. Menetapkan harta bersama pada angka 2.1. sampai dengan angka 2.10. tersebut di atas dibagi 2 (dua) bagian, dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta-harta tersebut, (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara sukarela, maka dilakukan secara paksa melalui Kantor Lelang Negara; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 431.000,-(empat ratus tiga puluh satu ribu rupiyah);----------------- Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah);----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 270/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 270/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 0201/Pdt.G/2013/PA.Smg.
Statistik4213