Putusan PN PALEMBANG Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deson Toga Torop |
Hakim Anggota | Jilun, Djisman T |
Panitera | Hj. Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :2. Mengabulkan gugatan Para Para Penggugat untuk sebagian;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh tergugat terhadap para Para Penggugat bertentangan dengan hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada Para Para Penggugat sebagai berikut :1. Nama : Christian Aditya Masuk berkerja : 27 Oktober 2009 s/d 11 April 2012. Masa Kerja : 2 tahun 6 bulan. Upah Terakhir : Rp. 1.195.000,- a. Uang pesangon 1 X ( 3 X Rp. 1.195.000,-) = Rp. 3.585.000 2 X ( Rp.3.585.000,-) = Rp. 2.390.000,- Jumlah = Rp. 5.975.000,- b. Uang pengantian hak. 15% X Rp. 5.975.000,- = Rp. 896.250,- + Total = Rp. 6.871.250,-2. Nama : Rustandi Masuk berkerja : 07 Januari 2009 s/d 05 April 2012. Masa Kerja : 2 tahun 3 bulan. Upah Terakhir : Rp. 1.195.000,- a. Uang pesangon 1 X ( 3 X Rp. 1.195.000,-) = Rp. 3.585.000 2 X ( Rp.3.585.000,-) = Rp. 2.390.000,- Jumlah = Rp. 5.975.000,- b. Uang pengantian hak. 15% X Rp. 5.975.000,- = Rp. 896.250,- + Total = Rp. 6.871.250,-3. Nama : Sandi Apriyanto. Masuk berkerja : 10 April 2009 s/d 08 April 2012. Masa Kerja : 2 tahun 11 bulan. Upah Terakhir : Rp. 1.195.000,- a. Uang pesangon 1 X ( 3 X Rp. 1.195.000,-) = Rp. 3.585.000 2 X ( Rp.3.585.000,-) = Rp. 2.390.000,- Jumlah = Rp. 5.975.000,- b. Uang pengantian hak. 15% X Rp. 5.975.000,- = Rp. 896.250,- + Total = Rp. 6.871.250,-4. Nama : Saiminn. Masuk berkerja : 26 Juni 2009 s/d 15 Oktober 2012. Masa Kerja : 3 tahun 4 bulan. Upah Terakhir : Rp. 1.195.000,- a. Uang pesangon 1 X ( 4 X Rp. 1.195.000,-) = Rp. 4.780.000,2 X ( Rp. 1.195.000,-) = Rp. 2.390.000,- Total = Rp. 7.170.000,-b. Uang pengantian hak. 15% X Rp.11.950.000,- = Rp. 1.075.500,- Total = Rp. 8.245.500,- . 5. Nama : Imam Nawawi. Masuk berkerja : 12 Mei 2008 s/d 06 Agustus 2012. Masa Kerja : 4 tahun 3 bulan. Upah Terakhir : Rp. 1.195.000,- a. Uang pesangon 1 X ( 4 X Rp. 1.195.000,-) = Rp. 4.780.000,2 X ( Rp. 1.195.000,-) = Rp. 2.390.000,- Total = Rp. 7.170.000,- b. Uang pengantian hak. 15% X Rp.11.950.000,- = Rp. 1.075.500,- Total = Rp. 8.245.500,- 6. Nama : Suwarno. Masuk bekerja : 12 Januari 2Oll s/d 06 Agustus 2012. Masa Kerja : 1 tahun 8 bulan. Upah Terakhir : Rp. 1.195.000,-a. Uang pesangon 1 X ( 2 X Rp. 1.195.000,-) = Rp. . 2.390.000,-b. Uang pengantian hak. 15% X Rp. 2.390.000,- = Rp. 358,500.- + Total = Rp. 2.748.500,-5. Menolak gugatan Para Para Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 899 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 17/Pdt.SUS-PHI/2015/PN.Plg
Statistik18424