Putusan PT AMBON Nomor 27/PID.SUS/2013/PT.MAL |
|
Nomor | 27/PID.SUS/2013/PT.MAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | 27/PID.SUS/2013/PT.MALBONI BONGKING DITIOLEBIT alias BONISaumlakiPidana-Kealfaan mengakibatkan kematian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Sasangka |
Hakim Anggota | - Daniel Palittin, Osmar Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal Nomor : 52/Pid.Sus/2013/PN.SML tanggal 15 Agustus 2013, sekedar mengenai pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa BONI BONKING DITIOLEBIT Alias BONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ?.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi DE 3999 E ;---------------------------- dikembalikan kepada terdakwa BONI BONGKING DITIOLEBIT alias BONI;---------------------------------------? 1 (satu) sepeda motor yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan Nomor Polisi DE 2363 E, 1 (satu) STNK sepeda motor Jupiter MX dengan No. 0013591/ML/2007 dan 1 (satu) SIM C Maluku No. SIM 840621200005 a.n. EDECK Y. SAMBONU;------------------------------------------ dikembalikan kepada pemiliknya yaitu keluarga Edeck Y. Sambonu.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.SUS/2013/PT.MAL.zip
- Download PDF
- 27/PID.SUS/2013/PT.MAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.SUS/2013/PT.MAL
Banding : 27/PID/2013/PT AMB
Pertama : 52/PID.SUS/2013/PN.SML
Statistik81138