- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagian mengenai tenggang waktu menggugat lewat waktu khusus kepada Penggugat III atas nama HANNATI HUSAIN BINTI HUSAIN ; -------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ; ---------------------------------
- Menyatakan Batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sideareng Rappang berupa Sertipiat Hak Milik Nomor : 4271/Desa Pangkajene, tanggal 21 Maret 1987, Gambar Situasi Nomor:81/1987, tanggal 14 Maret 1987 dengan luas 318 M2 atas nama Tarenre bin Bakkareng ; ---------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sideareng Rappang untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipiat Hak Milik Nomor : 4271/Desa Pangkajene, tanggal 21 Maret 1987, Gambar Situasi Nomor: 81/1987 tanggal 14 Maret 1987 dengan luas 318 M2 atas nama Tarenre bin Bakkareng ; ------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7,250,500 (Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 77/G/2017/PTUN.Mks |
|
Nomor | 77/G/2017/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budi Hartono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Iqbal M, Hakim Anggota 1: Christian Edni Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
---------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------- DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/G/2017/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 77/G/2017/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/G/2017/PTUN.Mks
Kasasi : 113 K/TUN/2019
Banding : 72/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik9126