- Server merk DELL Model PowerEdge R730
- EMR 1 produk Sumavision
- EMR 2 produk Sumavision
- EMR 3 produk Sumavision
- Data/custom content dimaksud : Capture RAM, Image dan Screen
- Parabola TVRO
- Modulator
- Parabola Up Link
- Laptop merk Lenovo ideapad 320 14/SK warna abu-abu.
- Parabola/VSAT
- Port Coaxial DVB
- Konversi Enchanced Multimedia Router (EMR 3)
- Manajemen Switch
- Kompresi Enchanced Multimedia Router (EMR 2)
- Multiplexter Enchanced Multimedia Router (EMR 1)
- Radio Transponder Satelit
- Parabola / VSAT
- Port ASI Output
- Port ASI Input dan Output
- Port ASI Input
- 1 unit antenna Parabola merk TANAKA berikut LNB
- 1 unit receiver merk LG SAT kode LG-101 + remote
- 1 unit kabel RCA (kabel soket merah, putih, kuning)
- 12 m kabel penghubung antenna ke parabola
- 1 lembar bon pembelian paket NINMEDIA dari Toko Majujaya Parabola tgl 30-08-2018
- 1 unit antenna Parabola berikut LNB merk VENUS
- 1 unit receiver merk VENUS + remote
- 1 unit kabel RCA (kabel soket merah, putih, kuning)
- 17 m kabel penghubung antenna ke parabola
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Br Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa 1. JEMY PENTON dan Terdakwa 2. RAHADI PURNAMA ARSYAD, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain ??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. JEMY PENTON dan Terdakwa 2. RAHADI PURNAMA ARSYAD, SE dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( Dua ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 ( tiga ) bulan kurungan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan dengan jenis tahanan kota yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 4.1.Yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa : - copy Akta Pendirian PT. NINMEDIA Indonesia - copy Akta Pendirian PT. NADIRA Intermedia Nusantara - copy Surat Kerjasama PT. Ninmedia Indonesia dgn PT. Nadira Intermedia Nusantara - 1 unit flashdics merk Sandisk Cruzer Blade kap 32 GB warna merah hitam berisi data/custom content diambil dari Laptop merk Lenovo model 80XG warna hitam ; - 1 unit flashdics merk Sandisk kap 32 GB warna hitam merah berisi data/custom content diambil dari sistem elektronik teriinstalasi di Gedung A Indosat - 1 bundel copy akta pendirian perusahaan PT. MALICAK NUSA SEMESTA No. 80 tgl 08-08-1998 - 1 bundel copy akta perubahan AD PT. MALICAK NUSA SEMESTA No. 391 tgl. 29-07-1989 - 1 bundel copy akta perubahan AD PT. MATAHARI LINTAS CAKRAWALA No. 3 tgl. 01-12-2006 - 1 bundel copy akta perubahan AD PT. MNC SKY Vision No. 66 tgl. 15-03-2012 - 1 bundel copy akta perubahan Direksi dan Komisaris PT. MNC SKY Vision Tbk No. 36 tgl. 26-06-2018 - 1 lembar copy Surat Keputusan Kehakiman No. 02-4952.HT.01.01 tahun 1989 tgl 03-06-2089 - 1 lembar copy Surat Keputusan Kehakiman No. 02-9686.HT.01.04 tahun 1989 tgl 18-10-1089 - 1 lembar copy surat Menteri KUMHAM No. W7-03752 HT.01.04 tahun 2006 tgl. 14-12-2006 - 1 lembar copy surat Menteri KUMHAM No. AHU-14606 AH.01.02 tahun 2012 tgl. 20-03-2012 - 1 lembar copy surat Menteri KUMHAM No. AHU-AH-01.03-0222717 tgl. 14-12-2006; - 1 lembar copy Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran MNC TV No. 012/ MSKY/SP-LIT/I/18 tgl. 31-01-2018 - 1 lembar copy Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran RCTI No. 019/ MSKY/SP-LIT/I/18 tgl. 31-01-2018 - 1 lembar copy Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran INews TV No. 022/ MSKY/SP-LIT/I/18 tgl. 31-01-2018 - 1 lembar copy Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran GTV No. 020/ MSKY/SP-LIT/I/18 tgl. 31-01-2018 - 1 lembar copy Tanggapan Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran RCTI No. 028/CORSEC-RCTI/II/2018 tgl. 20-02-2018 - 1 lembar copy Tanggapan Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran MNCTV No. 011/CTPI/DIRUT/II/2018 tgl. 19-02-2018 - 1 lembar copy Tanggapan Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran INewsTV No. 001/STN-BOD/WKS/LGL/2018 tgl. 19-02-2018 - 1 lembar copy Tanggapan Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Penayangan Siaran GTV No. 42/SK/GIB-LGL/II/2018 tgl. 19-02-2018; - 1 lembar copy SK Menteri KOMINFO No. 1595 Tahun 2017 tgl. 01-08-2017 (IPP RCTI) - 2 lembar copy SK Menteri KOMINFO No. 1815 Tahun 2016 tgl. 13-10-2016 (IPP GTV) - 2 lembar copy SK Menteri KOMINFO No. 1630 Tahun 2017 tgl. 04-08-2017 (IPP MNCTV) - 1 bundel copy SK Menteri KOMINFO No. 707 Tahun 2013 tgl. 12-08-2013 (IPP INewsTV); - 5 lembar copy SK Menteri KOMINFO No. 40/KEP/M.KOMINFO/01/2010 tgl. 27-01-2010 (IPP LPB MNC Sky Vision) - 5 lembar surat Form Konfirmasi Berlangganan Kerjasama PT. Indosat Tbk (Penyedia Jasa Transponder) dgn MNC Tbk - 5 lembar copy Monitoring Siaran NINMEDIA PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA tgl. 30-08-2018 - 5 lembar copy Monitoring Siaran NINMEDIA PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA tgl. 05-09-2018 - 1 keping DVD bukti siaran NINMEDIA tgl. 05-10-2018 - 1 keping DVD bukti video/foto NINMEDIA - 1 keping DVD bukti rekaman video relay siaran NINMEDIA dari pelanggan tgl. 03-10-2018 - 1 lembar copy Tanggapan dari PT. MNC ke PT. NINMEDIA (Chinasat 11), tgl. 27-10-2016. - 2 lembar copy SK PT. MNC Sky Vision Tbk. No. 317/ DIR-CORSEC/VII/2015 tgl. 1 Juli 2015 - 2 lembar Somasi kpd NINMEDIA No. 110/MSKY-LIT/XI/2017 tgl. 22-11-2017 - 2 lembar Somasi II kpd NINMEDIA No. 116/MSKY-LIT/XI/2017 tgl. 29-11-2017 - 2 lembar Tanggapan Somasi I dan II No. 178/NIN-SK/XI/17 tgl. 04-12-2017 - 2 lembar copy Somasi kpd PT. NADIRA No. 117/MSKY-LIT/XI/17 tgl. 29-11-2017 - 2 lembar copy Somasi ke-2 kpd PT. NADIRA No. 125/MSKY-LIT/XII/17 tgl. 11-12-2017 - 2 lembar copy Somasi ke-3 kpd PT. NADIRA No. 282/MSKY-LIT/IX/18 tgl. 10-09-2018 - 2 lembar copy Somasi kpd PT. DIAMOND WORLD No. 171/MSKY-LIT/V/18 tgl. 24-05-2018 - 2 lembar copy Somasi ke-2 kpd PT. DIAMOND WORLD No. 191/MSKY-LIT/V/18 tgl. 30-05-2018; - 1 lembar tanggapan Somasi No. 009/AK-BHZ-6-2018 tgl. 08-06-2018 - 2 lembar Somasi kpd PT. DUNIA KHARIMA NUSANTARA tgl 17-09-2018 - 2 lembar Somasi kpd PT. Mastekindo Teknonusa tgl. 17-09-2018 - 2 lembar Somasi kpd PT. Citra Global Media tgl. 17-09-2018 - 1 lembar surat No. 054/NIN-MNC/VIII/2016 tgl. 24-08-2016 Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada PT. NINMEDIA melalui Angga Darmawan Dikembalikan kepada PT. NADIRA melalui Jemy Penton Dikembalikan kepada Deny Suryadharma - 1 lembar bon pembelian paket Venus NINMEDIA dari Toko CCTV Solution tgl 05-09-2018 Dikembalikan kepada Junindo Abdillah 4.2.Yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa berupa : 1. foto copy sesuai dengan aslinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. foto copy sesuai dengan aslinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 3. foto copy sesuai dengan aslinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran 4. foto copy sesuai dengan aslinya Akte Pendirian PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA No. 82 Tertanggal 23 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Iswandono Poerwodinoto, SH, SpN, MKn, Notaris di Jakarta Timur. 5 foto copy sesuai dengan aslinya Akte Perubahan PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA No. 4 Tertanggal 1 April 2016 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, SH, SpN, Notaris di Jakarta. 6. foto copy sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-29670.AH. 01. 01. Tahun 2010 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA Tertanggal 10 Juni 2010. 7. foto copy print out Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA Nomor: AHU-AH.01.03-0037895 Tertanggal 06 April 2016. 8. foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pendirian PT. NINMEDIA INDONESIA No. 16 Tertanggal 22 Mei 2013 dibuat dihadapan Harra Mieltuani Lubis, SH Notaris dan PPAT di Komplek Kehutanan RI Jl. Wanamulya X No.2 Karang Tengah Tangerang Tertanggal 22 Mei 2013. 9. foto copy sesuai dengan aslinya Akta Perubahan PT. NINMEDIA INDONESIA No. 93 Tertanggal 30 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, SH, SpN, Notaris di Jakarta. 10. foto copy sesuai dengan aslinya Rekomendasi Kelayakan Nomor 004/RK-JKT/KPI/03/2011 Tertanggal 15 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang ditandatangani oleh Dadang Rahmat Hidayat, SH, S.Sos, M.Si 11. foto copy sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1054 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA. 12. foto copy sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor B514/M.KOMINFO/PI.03.02/03/2016 Tentang Pencatatan dan Persetujuan Perubahan Data Perizinan Penyiaran tertanggal 31 Maret 2016. 13 foto copy sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1025/M.KOMINFO/SP.01.02/06/2016 Tentang Hak Labuh (Landing Right) untuk penyelenggaraan penyiaran tertanggal 17 Juni 2016 14. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 344/K/KPI/31.1/08/2019 Perihal Jawaban Atas Permohonan Informasi tertanggal 19 Agustus 2019. 15. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 189/KPID-DKI/VIII/2019 Perihal Permohonan Informasi salinan IPP LPS tertanggal 5 Agustus 2019. 16. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau Nomor 078/KPID-Riau/VIII/2019 Perihal Jawaban Atas Permohonan Informasi tertanggal 5 Agustus 2019. 17. foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan; 18. foto copy dari print out Berita Dengan Judul Akademisi di Indonesia dukung sikap KPI: Siaran Free To Air Gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan Sumber: http://rri.co.id/jakarta/post/berita/730806/metropolitan/akademisi_di_indonesia_dukung_sikap_kpi_siaran_free_to_air_gratis_di_lembaga_penyiaran_berlangganan.html 19. foto copy dari print out Berita dengan judul Guru Besar Unhas: Siaran free to air ratakan informasi Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1106538/guru-besar-unhas-siaran-free-to-air-ratakan-informasi diakses pada tanggal 13 Januari 2020 20. foto copy dari print out Berita dengan judul Penerapan Siaran Gratis Bisa atasi Ketidakadilan Industri Media Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1108478/penerapan-siaran-gratis-dorong-pemerataan-informasi-ke-perbatasan diakses pada tanggal 13 Januari 2020 21. foto copy dari copy Berita dengan judul Lembaga Penyiaran Berlangganan siarkan siaran tv tv swasta free to air bukan pelanggaran hukum Sumber: http://rri.co.id/jakarta/post/berita/731393/metropolitan/lembaga_penyiaran_berlangganan_siarkan_siaran_tv_tv_swasta_free_to_air_bukan_pelanggaran_hukum.html diakses pada tanggal 13 Januari 2020 22. foto copy Video penjelasan Agung Damar Sasongko SH, MH, pakar hukum Hak Kekayaan Intelektual dan pejabat pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Aliansi Layanan Media Indonesia (Alami) di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019. 23. foto copy sesuai dengan aslinya Surat dukungan dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dengan Nomor B-25/KSP/D.IV/11/2018 tertanggal 19 November 2018. 24. foto copy sesuai dengan aslinya Surat dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Nomor 2095/B.1.03/05/2018 tertanggal 25 Mei 2018. 25. foto copy sesuai dengan aslinya Surat dukungan dari Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) dengan Nomor 210/PP-DMI/A/X/2018 tertanggal 9 Oktober 2018. 26. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Lembaga ANRI Nomor KP. 09.00/2673/2019 Perihal Penyampaian informasi tertanggal 5 September 2019 27. foto copy dari copy Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penjatuhan Hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh kepala Arsip Nasional Republik Indonesia pada tanggal 29 Januari 2019 28. foto copy sesuai dengan aslinya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan 29. foto copy sesuai dengan aslinya Surat KPID DKI Jakarta Nomor 524/KPID-DKI/X/2019 perihal Jawaban Surat tertanggal 14 Oktober 2019 30. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: B-886/DJPPI.4/PI.03.04/08/2019 Tertanggal 20 Agustus 2019 31. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 608/DJAI.1/HK.01.06/12/2018 Perihal Permohonan Klarifikasi Penerapan Undang-Undang ITE pada penyiaran dengan sistem satelit tertanggal 26 Desember 2018. 32. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kepada PT NINMEDIA INDONESIA atas Laporan karyawan PT MNC SKY VISION Tbk. Surat Ketetapan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu Nomor: S.Tap/36.b/VI/2018/Tipidter Tentang Penghentian Penyelidikan Tertanggal 28 Juni 2018 33. foto copy sesuai dengan aslinya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan Nomor: S.Tap/ /VII/2018/Tipidter, tertanggal___Juli 2018. 34. foto copy dari copy Naskah Akademik RUU ITE 35. foto copy sesuai dengan aslinya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. 36. foto copy sesuai dengan aslinya Prof. Moeljatno, SH, Azaz-Azaz Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Bina Aksara, 1983, halaman 137 dan halaman 153 37. foto copy sesuai dengan aslinya Prof. Dr. Komariah Emong, SH dalam karyanya yang berjudul Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Alumni Bandung, 2002, halaman 5 dan 6. 38. foto copy sesuai dengan aslinya Prof. Wirjono Prodjodikoro, SH, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, cetakan pertama 2003, cetakan kedua 2008, Penerbit refika Aditama, halaman 155-158. 39. foto copy sesuai dengan aslinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 49/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran. 40. foto copy sesuai dengan aslinya Kamus besar bahasa Indonesia Edisi kelima Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018. 41 foto copy dari print out Rekomendasi kebijakan free to Air atau siaran gratis tanpa berlangganan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ??? Diakses dari halaman web antara news .com 42. foto copy dari print out KPI sebagai lembaga independent berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran berwenang mengatur penyiaran Indonesia dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa siaran free to Air gratis di lembaga penyiaran berlangganan; ??? Diakses dari halaman web RRI .co. ID 43. foto copy dari copy KPID Jawa Timur menyatakan bahwa siaran siaran teresterial tidak dapat diterima dengan baik, masyarkata membutuhkan televise berlangganan agar masyarakat terpenuhi haknya terkait dengan dunia penyiaran; ??? akses dari halaman web antaranews.com/beritakpid 44. foto copy dari print out Penerapan kebijakan free to Air atau siaran gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan bias menjadi solusi terhadap permasalahan blank spot atau belum adanya rekuensi penyiaran yang bias diterima warga; ; ??? akses dari halaman web republika.co.id tanggal 22Januari 2020 45. foto copy dari copy KPID Papua Barat inginkan wilayahnya terjangkau TV kebijakan free to Air atau siaran gratis; ??? akses dari halaman web antaranews.com tanggal 22 Januari 2020 46 foto copy dari print out KPI Daerah kawal kebutuhan siaran TV Masyarakat perbatasan terpencil warga; ; ??? akses dari halaman web merdeka.com tanggal 22 Januari 2020 47. foto copy dari copy KPI Daerah kawal kebutuhan siaran TV Masyarakat perbatasan terpencil warga pinggiran dan KPI harus tegas melaksanakan keputusan Rakornas KPI di Samarinda Kalimantan selatan; ??? diakses dari halaman web jakartapost.com tanggal 22 Januari 2020 48. foto copy dari print out KPI Daerah Sumatera Barat dukung TV satelit dan Kabel salurkan siaran gratis; Dan kalau nanti ada masalah hukum, baik perdata maupun Pidana, KPID Sumatera Barat siap memberikan penjelasan kepada pihak yang berwenang; ??? Diakses dari halaman web jakartapost.com tanggal 22 Januari 2020; 49. foto copy dari copy Lembaga penyiaran berlanganan (LPB) yang memilki ijin penyelenggaraan penyiaran di daerah terpencil dinilai sejumlah pakar bias menyiarkan konten free to Air secara gratis sebagai bentuk inpormasi kepada masyarakat; ??? diakses dari halaman web antaranews.com tanggal 22 Januari 2020 50. foto copy dari print out Pendapat dari DR. DUKE Dosen Pasca sarjana Universitas Gorontalo yang mengatakan adanya permasalahan yang menyiarkan siaran TV Swasta bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum; ??? diakses dari halaman web mimosa.tv/duke lembaga penyiaran berlangganan; tanggal 22 Januari 2020 51. foto copy dari copy Berita dengan judul KPID Jabar: Siaran Gunakan Satelit Seharusnya Kantongi Izin. Sumber: https://www.inilahkoran.com/berita/41044/kpid-jabar-siaran-gunakan-satelit-seharusnya-kantongi-izin 52. foto copy dari copy Berita dengan judul KPID: Siaran Gunakan Satelit Harusnya Kantongi Izin. Sumber:https://republika.co.id/berita/q531hu284/kpid-siaran-gunakan-satelit-harusnya-kantongi-izin 53. foto copy dari copy Berita Dengan Judul Lembaga Penyiaran siaran di satelit harus punya izin dari Menkominfo. Sumber: http://rri.co.id/jakarta/post/berita/780445/nama_-_peristiwa/lembaga_penyiaran_siaran_di_satelit_harus_punya_izin_dari_menkominfo.html 54. foto copy dari copy Berita Dengan Judul TV Kabel Didorong Jangkau Daerah Terpencil Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pzc7ld383/siaran-gratis-bisa-jadi-solusi-emblank-spotem-penyiaran 55. foto copy dari copy Berita Dengan Judul Lembaga Penyiaran Siaran di satelit Tanpa Izin merugikan negara dan diancam pidana Sumber:http://rri.co.id/jakarta/post/berita/781586/nama_-_peristiwa/lembaga_penyiaran_siaran_di_satelit_tanpa_izin_merugikan_negara_dan_diancam_pidana.html 56. foto copy sesuai dengan aslinya surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.HM.02.03-37 Perihal Klarifikasi Hak Cipta Lembaga Penyiaran tertanggal 03 Oktober 2018 57 foto copy sesuai dengan aslinya Surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.HI.02.06-144 Perihal Jawaban Pendapat Hukum terkait Laporan PT MNC Sky Vision atas Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siar tertanggal 14 Nopember 2018 Tetap terlampir dalam Pledoi dan disatukan dalam berkas perkara ini; 5.Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing ??? masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik720567