Putusan PN SUMBER Nomor 30/Pdt.G/2015/PN.Sbr |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2015/PN.Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | KABUL |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Eman Sulaeman, Vici Daniel Valentino |
Panitera | Purwaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat II, III dan IV untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sah secara Hukum Akta Jual Beli No. 615/KPT/2000 atas nama Hj. ALMI Tertanggal 27 Oktober Tahun 2000 yang dibuat di hadapan CAMAT Kapetakan : SONO SUPRAPTO, BA., ;3. Menyatakan Sah secara Hukum Surat Pelepasan Hak (SPH) tertanggal 17 Mei 2001 di hadapan CAMAT Kapetakan : SONO SUPRAPTO, BA., ;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan batal secara hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat, Akta Jual Beli Nomor 344/2014 tanggal 09 September 2014 yang dibuat di hadapan PPAT/Camat KHAERUDIN, SH.MM., atas nama Penjual : WASTINI (Tergugat I) dan Pembeli CATIRI-KUNANTO (Tergugat II dan Tergugat III) ;6. Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak menerima permohonan Pendaftaran Tanah (sertifikat) atas tanah obyek sengketa ;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tegugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;8. Menolak Gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dalam Rekonpensi/ Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam konpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPESI- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dalam konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.706.000,- (enam juta tujuh ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1477 K/Pdt/2017
Pertama : 30/Pdt.G/2015/PN Sbr.
Statistik11114