Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 318/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 318/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | 1. R. Matras Supomo, 2.kaswanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI.DALAM EKSEPSI.- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat IVDALAM POKOK PERKARA.- Menyatakan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT sebagian;- Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, atau Tergugat lainnya, atau siapapun yang mendirikan bangunan, mematok, memagar, menembok, menguasai, menempati, menduduki, mengambil manfaat, dan atau mengaku selaku pemilik dengan atau tanpa suatu alas hak apapun atas Objek Sengketa, adalah perbuatan melawan hukum, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atau Tergugat lainnya atau siapapun yang mendirikan bangunan, mematok, memagar, menembok, menguasai, menempati, menduduki, mengambil manfaat, dan atau mengaku selaku pemilik dengan atau tanpa suatu alas hak apapun atas Objek Sengketa, untuk meninggalkan dalam keadaan kosong dan baik Objek Sengketa yaitu ?Tanah seluas 6.783 M2, terletak di RT. 02 RW. 04 semula RT. 006 RW. 03, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan batas-batas :o Sebelah Utara : Rumah No. 30 semula tanah Rasim;o Sebelah Timur : Rumah / Kavling No. 74, Kavling SHM No. 259 atas nama Irah Napitupulu semula tanah Baman;o Sebelah Selatan: Perusahaan Kayu Bangunan ?Serba Maju? No. 32 semula tanah Dr. Nurkarim;o Sebelah Barat : Jalan Bina Marga semula Jalan Desa atau Jalan Raya Panti Werda;milik Para Penggugat yang telah dipecah-pecah / mutasi ke atas nama PARA PENGGUGAT, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau alat kekuasaan lainnya;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.622.000,-(tiga juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).- Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Kasasi : 1233 K/Pdt/2016
Banding : 21/PDT/2015/PT.DKI
Statistik20771