Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 62/PDT/2020/PT YYK |
|
Nomor | 62/PDT/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | B.w. Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Haryanto, Brmahmud Fauzie |
Panitera | Satriyo Wiratmoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | <!--[IF GTE MSO 9]><XML> M E N G A D I L I : 1 MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT ; 2 MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR. 221/PDT.G/2019/PN. SMN TANGGAL 22 APRIL 2020, SEPANJANG MENYANGKUT POKOK PERKARA BAIK DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I, II / TERGUGAT I, II DAN TURUT TERBANDING I / TURUT TERGUGAT I ; DALAM KONPENSI 1 MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING / PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2 MENYATAKAN AKTA PERIKATAN JUAL BELI NOMOR 15 TANGGAL 12 OKTOBER 2018 DAN AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NOMOR 16, TANGGAL 12 OKTOBER 2018 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI DIHADAPAN IRIYANTO, SH., SELAKU NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN DI SLEMAN, BERLAKU SAH MENURUT HUKUM; 3 MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 50, TANGGAL 15 MARET 2019 YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH IRIYANTO, SH., SELAKU PPAT YANG BERKEDUDUKAN DI SLEMAN, BERLAKU SAH MENURUT HUKUM. 4 MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN TERTANGGAL 8 FEBRUARI 2017 ANTARA TERGUGAT I DENGAN TN. REIN SOPAN, YANG MANA SURAT TERSEBUT TELAH DITITIPKAN KEPADA DR.AGUS PANDOMAN, SH.,MKN, NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN DI BANYUMAS SEBAGAIMANA AKTA VAN DEPOT NOMOR TANGGAL 21 AGUSTUS 2018 BERLAKU SAH DAN MENURUT HUKUM. 5 MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH SECARA HUKUM ATAS SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 5489/SARIHARJO (OBYEK) DENGAN LUAS 179 M?2; YANG TERLETAK DI PERUMAHAN LOTUS REGENCY I TEGALSARI RT/RW. 008/030, SARIHARJO, KECAMATAN NGAGLIK, KABUPATEN SLEMAN, ATAS NAMA EKO PRASETYO (PENGGUGAT). 6 MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING I / TERGUGAT I DAN TERBANDING II / TERGUGAT II SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7 MENGHUKUM TERBANDING I / TERGUGAT I DAN TERBANDING II / TERGUGAT II UNTUK MENYERAHKAN DAN MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA (TANAH DAN BANGUNAN DI PERUMAHAN LOTUS REGENCY I TEGALSARI RT/RW. 008/030, SARIHARJO, KECAMATAN NGAGLIK, KABUPATEN SLEMAN SEBAGAIMANA SHM NO. 5489/SARIHARJO) TANPA BEBAN APAPUN BAIK DARI TANGANNYA MAUPUN ORANG LAIN ATAS IZINNYA KEPADA PENGGUGAT BAIK SECARA SUKARELA MAUPUN DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA. 8 MENGHUKUM TERBANDING I / TERGUGAT I DAN TERBANDING II / TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL ? KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 18.000.000,- (DELAPAS BELAS JUTA RUPIAH). 9 MENGHUKUM TERBANDING I / TERGUGAT I DAN TERBANDING II / TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER HARI, APABILA TERBANDING I / TERGUGAT I DAN TERBANDING II / TERGUGAT II LALAI UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA INI, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN PERKARA INI MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP. 1 . MENGHUKUM TURUT TERBANDING I / TURUT TERGUGAT I, TURUT TERBANDING II / TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERBANDING III / TURUT TERGUGAT III UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI. 1 . MENOLAK GUGATAN PEMBANDING / PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONPENSI MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI I, II / TERBANDING I, II / TERGUGAT I, II UNTUK SELURUHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM TERBANDING I DAN II / PENGGUGAT REKONPENSI I DAN II / TERGUGAT I DAN II, UNTUK MEMBAYAR SELURUH BEAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
1 Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; 2 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor. 221/Pdt.G/2019/PN. Smn tanggal 22 April 2020, sepanjang menyangkut Pokok Perkara baik dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi ; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Terbanding I, II / Tergugat I, II dan Turut Terbanding I / Turut Tergugat I ; DALAM KONPENSI 1 Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk sebagian; 2 Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 15 tanggal 12 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 16, tanggal 12 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Iriyanto, SH., selaku Notaris yang berkedudukan di Sleman, berlaku sah menurut hukum; 3 Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 50, tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Iriyanto, SH., selaku PPAT yang berkedudukan di Sleman, berlaku sah menurut hukum. 4 Menyatakan surat perjanjian tertanggal 8 Februari 2017 antara Tergugat I dengan Tn. Rein Sopan, yang mana surat tersebut telah dititipkan kepada Dr.Agus Pandoman, SH.,MKn, Notaris yang berkedudukan di Banyumas sebagaimana Akta Van Depot Nomor tanggal 21 Agustus 2018 berlaku sah dan menurut hukum. 5 Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 5489/Sariharjo (obyek) dengan luas 179 m?2; yang terletak di Perumahan Lotus Regency I Tegalsari RT/RW. 008/030, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, atas nama Eko Prasetyo (Penggugat). 6 Menyatakan perbuatan Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 7 Menghukum Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa (tanah dan bangunan di Perumahan Lotus Regency I Tegalsari RT/RW. 008/030, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman sebagaimana SHM No. 5489/Sariharjo) tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun orang lain atas izinnya kepada Penggugat baik secara sukarela maupun dengan bantuan alat negara. 8 Menghukum Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil ? kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapas belas juta rupiah). 9 Menghukum Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II lalai untuk melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. 1 . Menghukum Turut Terbanding I / Turut Tergugat I, Turut Terbanding II / Turut Tergugat II, dan Turut Terbanding III / Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 1 . Menolak gugatan Pembanding / Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I, II / Terbanding I, II / Tergugat I, II untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terbanding I dan II / Penggugat Rekonpensi I dan II / Tergugat I dan II, untuk membayar seluruh beaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pdt.G/2019/PN Smn
Banding : 62/PDT/2020/PTYYK
Statistik254365