Putusan PT KUPANG Nomor 145/PDT/2014/PT.KPG |
|
Nomor | 145/PDT/2014/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Tanah |
Kata Kunci | 145/PDT/2014/PT.KPGMARIA MOITUAN YAKOBUS SAWU DHENA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, - I Gusti Lanang Dauh |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ;-----------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bajawa, tanggal 19 Juni 2014,Nomor : 16/Pdt.G/2013/PN.Bjw, sekedar mengenai amar putusan pada pokok perkara point 3, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebahagian dari Sao (rumah adat) Lengi Jawa dengan ukuran 8 x 6 m2, yang terletak di RT.01 / RW.01, kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada dengan batas ? batasnya sebagai berikut :--------------------------------------------Timur : dengan tanah milik dari Sao Dhena Zia dan tanah dari Sao Doa Zua ; ------------------------------------------------------------------------------- Barat : dengan sebagian dari Sao Lengi Jawa ( tempat tinggal penggugat) ;----------------------------------------------------- Utara : dengan Sao Doa Zua (Marsel Meo) ;-------------------------------Selatan : dengan Sao (Rumah Adat) Dhena Zia (Roni Reda) ;----------- b. Tanah kebun yang terletak di lokasi Piro, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupten Ngada denga ukuran 85 x 75m2 dengan batas ? batasnya sebagai berikut :--------------------------------------- Timur : dengan tanah milik Zakarian Bhara ;------------------------------Barat : dengan tanah milik Anastasia Meo dan Lusia Beku ;---------Utara : dengan tanah milik Rosa Wua / Darius Dopo ;----------------- Selatan : dengan tanah milik Rufina Loko ;---------------------------------c. Tanah sawah yang terletak di lokasi Pu?u Bheto, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kapaten Ngada dengan ukuran 60 x 50m2 dengan batas ? batas sebagai berikut :--------------------------------------------Timur : dengan tanah milik Paulina Tai ;-----------------------------------Barat : dengan tanah milik Veronika Soba ;------------------------------Utara : dengan tanah milik Elisabeth Dopo ;------------------------------Selatan : dengan tanah milik Petrus Sila ;------------------------------------d. Tanah kebun yang terletak di lokasi Wela Mengilo, Desa Turikisa, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, dengan ukuran 70 x 60m2, dengan batas ? batas sebagai berikut :--------------------------------------------Timur : dengan tanah milik Dhone Bupu (Rosa Wula) ;----------------Barat : dengan tanah milik Voeronika Soba ;-----------------------------Utara : dengan tanah milik Meo Ruto ;-------------------------------------Selatan : dengan tanah milik Bhara Bupu (Yohanes Mau) ;------------e. Tanah kebun yang terletak di lokasi ruju A, Desa Turikisa, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, dengan ukuran 85 x 70 m2 dengan batas ? batas :------------------------------------------------------------------------- Timur : dengan kali / sungai ;------------------------------------------------- Barat : dengan tanah milik Belo Waku (Klemens Wona) ;------------ Utara : dengan tanah milik Belo Waku (Klemens Wona) ;------------ Selatan : dengan tanah milik Paulina Susu, adalah harta warisan milik Dhena Meo ( Laki ) dan Adjo Bili ( Perempuan ) yang diwariskan kepada Penggugat sebagai ahli waris yang sah ; -----------------------------4. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan sebahagian dari Sao Lengi Jawa dengan ukuran 8 x 6 m2 yang terletak di RT.01 / RW.01, kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada dengan batas ? batasnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------Timur : dengan tanah milik dari Sao Dhena Zia dan tanah dari Sao Doa Zua ; ------------------------------------------------------------------ Barat : dengan sebagian dari Sao Lengi Jawa ( tempat tinggal Penggugat) ;--------------------------------------------------------------Utara : dengan Sao Doa Zua (Marsel Meo) ;--------------------------------Selatan : dengan Sao (Rumah Adat) Dhena Zia (Roni Reda) ;------------b. Tanah kebun yang terletak di lokasi Piro, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupten Ngada denga ukuran 85 x 75m2 dengan batas ? batasnya sebagai berikut :--------------------------------------- Timur : dengan tanah milik Zakarian Bhara ;------------------------------Barat : dengan tanah milik Anastasia Meo dan Lusia Beku ;---------Utara : dengan tanah milik Rosa Wua / Darius Dopo ;----------------- Selatan : dengan tanah milik Rufina Loko ;---------------------------------- c. Tanah sawah yang terletak di lokasi Pu?u Bheto, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kapaten Ngada dengan ukuran 60 x 50m2 dengan batas ? batas sebagai berikut :--------------------------------------------Timur : dengan tanah milik Paulina Tai ;-----------------------------------Barat : dengan tanah milik Veronika Soba ;------------------------------Utara : dengan tanah milik Elisabeth Dopo ;------------------------------Selatan : dengan tanah milik Petrus Sila ;------------------------------------ d. Tanah kebun yang terletak di lokasi Wela Mengilo, Desa Turikisa, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, dengan ukuran 70 x 60m2, dengan batas ? batas sebagai berikut :--------------------------------------------Timur : dengan tanah milik Dhone Bupu (Rosa Wula) ;----------------Barat : dengan tanah milik Voeronika Soba ;-----------------------------Utara : dengan tanah milik Meo Ruto ;-------------------------------------Selatan : dengan tanah milik Bhara Bupu (Yohanes Mau) ;------------e. Tanah kebun yang terletak di lokasi ruju A,Desa Turikisa,Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, dengan ukuran 85 x 70 m2 dengan batas ? batas :-----------------------------------------------------------------------------------------Timur : dengan kali / sungai ;-------------------------------------------------Barat : dengan tanah milik Belo Waku (Klemens Wona) ;------------Utara : dengan tanah milik Belo Waku (Klemens Wona) ;------------Selatan : dengan tanah milik Paulina Susu ;--------------------------------Dalam keadaan kosong tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polisi) ; ----------------------------------------------------------5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 16/Pdt.G/2013/PN.Bjw, tanggal 19 Juni 2014, tersebut untuk selebihnya ; ---6. Menghukum Para Tergugat ? Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/PDT/2014/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 145/PDT/2014/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PDT/2014/PT.KPG
Kasasi : 2361 K/Pdt/2015
Pertama : PN_BJW_16_PDT_G_2013_19_JUNI_2014_DHD
Lainnya : 16/Pdt.G/2013/PN. Bjw
Statistik
Statistik
110
49