- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yohan als Yohan Bin Mamat (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama???;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Muhammad Yohan Als Yohan Bin Mamat (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun, dan denda sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin genset merk gambino warna kuning hitam,
- 8 (delapan) buah jerigen kosong warna biru kapasitas 35 liter,
- 1 (satu) buah katrol besar merk SWL 5T,
- 1 (Satu) buah katrol kecil tanpa merk,
- 1 (Satu) buah jerigen 10 liter yang bersi cairan kemmikal,
- 1 (Satu) unit mesin pompa tanpa merk warna putih merah,
- 1 (satu) unit roll tali tambang panjang lebih kurang 400 meter,
- selang ukuran 1.5 inci panjang kurang lebih 10 meter,
- selang ukuran 2 inci kurang lebih 2 meter,
- 9 (sembilan) buah drum yang terbuat dari seng,
- 1(Satu) set mesin penarik canting yang terdiri mesin diesel merk jiangdong, tranmisi dan roll tali tambang sepanjang lebih kurang 400 meter,
- 1 (satu) batang canting panjang kurang lebih 10 meter terbuat dari besi pipa
- minyak bumi lebih kurang sebanyak 200 (dua ratus) liter
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEKAYU Nomor 542/Pid.B/LH/2019/PN Sky |
|
Nomor | 542/Pid.B/LH/2019/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christoffel Harianja, Br Hakim Anggota Andy Wiliam Permata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan Dalam Perkara An.Khairul Abdi Als Cicret Bin H.Rusdi |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2540 K/PID.SUS/2020
Pertama : 542/Pid.B/LH/2019/PN Sky
Statistik3667