Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 16/Pdt.G/2011/PN.KAG |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2011/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 16/Pdt.G/2011/PN.KAGTANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Apriyanti |
Hakim Anggota | Alfarobi, Arlen Veronica |
Panitera | Yusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;2. Menyatakan sebidang tanah berukuran 310 m X 160 m dan dengan batas sbb :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Ibrahim ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Saleh ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sadi/Pangeran ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Lebung Lumpur ;yang terletak di Talang Kedondong Desa Ulak Segelung dan Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir secara hukum adalah sah milik Penggugat (Zulkarnain Bin H. Anwar) ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V menjual objek sengketa tersebut kepada Tergugat VI, kemudian Tergugat I, dan III menjualkan sebagian objek perkara tersebut kepada Tergugat VII berukuran 55 m x 220 m kepada Tergugat VII yang jumlah keseluruhannya 310 m x 160 m secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat VI dan VII atau siap saja yang menguasai dan mengusahakan Objek sengketa (satu bidang tanah kebun karet) berukuran 310 m X 160 m tersebut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Ibrahim ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Saleh ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sadi/Pangeran ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Lebung Lumpur ;terletak ditalang kedondong Desa Ulak Segelung Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir sebagaimana berdasarkan Surat Milik No. 13/1958, 7 Mei 1958 Surat Pengakuhan Hak No 140/KD/Dus/2008, menyerahkan kepada Pihak Penggugat dalam keadaan kosong secara serentak dan seketika ;5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV,V, VI dan VII untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari perkara ini secara tanggung renteng, yang ditaksir hingga kini sejumlah Rp. 3.351.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2011/PN.KAG
Statistik422