- Menyatakan Terdakwa Ilham Bungsu Nugraha Bin H. R. Akhadiat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perekrutan Untuk Tujuan Mengekploitasi Orang Tersebut Di Wilayah Negara Republik Indonesia DAN Percobaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang?, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hand phone merk axioo warna Gold dengan no Imei 1 : 355604070077250 Imei 2 355604070077268,
- 1 (satu) lembar Buku Tabungan BRI Britama Unit Banjar Bandung dengan No.Rek : 401201001879504,
- 1 (satu) Buah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI,
- 1 (satu) Lembar kertas Bon / Nota,
- Uang Tunai sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 55/Pid.Sus/2018/PN Cms |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2018/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapta Dihardja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lanora Siregar, Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2018/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2018/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2018/PN Cms
Statistik735