- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III; ------------------------------------------
- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak milik nomor 9258/Kapuk Muara atas nama The Tiau Hok seluas 2.900 M2 yang diterbitkan Turut Tergugat tertanggal 05 Oktober 2015;
- Menyatakan sah dan berharga GIRIK C nomor 40 Kapuk Muara atas nama Niman Bin Baru sisa seluas 3.985 M2 yang menjadi milik Penggugat karena jual beli ;
- Menyatakan sah dan berharga akta-akta :
Putusan PT JAKARTA Nomor 422/PDT/2018/PT DKI |
|
Nomor | 422/PDT/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | Brsri Anggarwati, Dahlia Brahmana |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 17/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Utr tanggal 25 April 2017 sepanjang mengenai provisi dan Pokok Perkara sehingga berbunyi sebagai berikut :----------------------------------- Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat satu satunya pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jalan Kapuk Indah RT 002/RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan perincian sebagai berikut: a. Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah bersertipikat hak milik nomor 9258/Kapuk Muara tertanggal 05 Oktober 2015 atas nama THE TIAU HOK seluas 2.900 M2 dengan batas batas sebelah Utara dengan Tanah The Tiau Hok girik milik adat C nomor 40 sisa, sebelah Timur dengan Tanah Aguan dan PT.YTC, sebelah Selatan dengan Tanah PT Topak Utama dan sebelah Barat dengan Tanah Sotengnio; b. Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah milik adat GIRIK C nomor 40 Kapuk Muara atas nama Niman Bin Baru sisa seluas 3.985 M2 adalah milik Penggugat karena jual beli dengan batas - batas sebelah Utara dengan Tanah Andreas Solaiman bekas tanah Mamat bin Rebo, sebelah Timur dengan Tanah Aguan dan PT.YTC, sebelah Selatan dengan Tanah The Tiau Hok S.H.M. No 9258 dan sebelah Barat dengan Tanah Sotengnio; a. Akta Jual Beli No.455/Penjaringan/1999 yang dibuat PPAT Haji Anton Abdul Rahman Putra, S.H. tertanggal 08 - 05 - 1999. b. Akta Surat Kuasa Jual tanggal 17 Juni 1998 nomor 56 dibuat Notaris Darbi, S.H. c. Akta pengikatan jual beli tanggal 17 Juni 1998 nomor 55 dibuat Notaris Darbi, S.H. 6.Menyatakan sah dan berharga : a. Surat Keputusan Kapala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Nomor 89/HM/BPN.31- BTL/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 1073/Kapuk Muara seluas 2.900 M2 atas nama Andreas Solaiman terletak di Jalan Kapuk Muara RT 002 / 03 Kelurahan Kapuk muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Propinsi Daerah khusus ibukota Jakarta. b. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tertanggal 5 Mei 2015 NO.12/HM/BPN.31/BTL/2015 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.1071/ Kapuk Muara atas nama.Chandra Gunawan seluas 4.260m2 dan Sertifikat Hak Milik No.1072/Kapuk Muara atas nama Bunian Leo seluas 2.100m2 terletak di Kel.Kapuk Muara Kec.Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. 7. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmetigedaad); 8. Menyatakan tidak berkekuatan hukum : a. Surat Girik Tanah Milik Adat C nomor 4588 Kapuk Muara atas nama Suryadi Wardjiman persil 119 S.I seluas 2.100 M2. b. Surat Girik Tanah Milik Adat C nomor 4589 Kapuk Muara atas nama Suryadi Wardjiman persil 119 S.I seluas 4.500 M2. 9. Menyatakan agar Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.9.551.000,- (Sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; ---------------------------------------- - Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 422/PDT/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 422/PDT/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3351 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 1299 PK/Pdt/2022
Banding : 422/PDT/2018/PT DKI.
Statistik13577