- :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukum untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat pernyataan tanggal 6 Mei 2018 dan surat kesepakatan bersama tanggal 8 April 2019 adalah sah;
- Menyatakan obyek sengketa seluas 30 m2 x 60 m2 yang terletak di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai dengan batas- batas:
- Utara berbatas dengan Jalan Raya dilokasi berbatas dengan kintal kosong Abdul Karim Kurung;
- Timur berbatas dengan Julfahmi Lasidji dilokasi berbatas dengan Jainal
- Selatan berbatas dengan Abd. Karim Kurung dilokasi berbatas dengan Julfahmi Lasidji;
- Barat berbatas dengan Upi Kurung dilokasi berbatas dengan Jalan Raya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.7.376.000,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Biaya PNBP dari pendaftaran perkara :Rp. 30.000,00
- Biaya ATK / proses perkara :Rp. 50.000,00
- Materai :Rp. 6.000,00
- Redaksi :Rp. 10.000,00
- PNBP relas panggilan para pihak :Rp. 20.000,00
- PNPB pemeriksaan tempat :Rp. 20.000,00
- Biaya pemeriksaan tempat :Rp.4.980.000,00
- Biaya panggilan para pihak :Rp.2.260.000,00
Putusan PN TOBELO Nomor 67/Pdt.G/2019/PN TOB |
|||||
Nomor | 67/Pdt.G/2019/PN TOB | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Tahun | 2019 | ||||
Tanggal Register | 25 Juli 2019 | ||||
Lembaga Peradilan | PN TOBELO | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya | ||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
||||
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Manurung | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Panduko; Adalah sah milik Para Penggugat; Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Senin, tanggal 25 November 2019 oleh kami I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Sidang, DAIMON D. SIAHAYA, S.H. dan RACHMAT S.Hi LAHASAN, S.H.M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh MONANG MANURUNG Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, dengan dihadiri oleh Para Penggugat melalui kuasa hukumnya, Para Tergugat melalui kuasa hukumnya dan tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat;
Panitera, Ttd MONANG MANURUNG Perincian Biaya Perkara: J u m l a h Rp.7.376.000,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
||||
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 | ||||
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2019/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2019/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 423 PK/Pdt/2021
Pertama : 67/Pdt.G/2019/PN Tob
Statistik121100