Putusan PTA SEMARANG Nomor 107/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang107/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Said Munji |
Hakim Anggota | H. Ibrahim Kardi, Hm. Ichsan Yusuf |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;----------II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0721/Pdt.G/ 2013/PA.Amb. tanggal 20 Februari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulakhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan dan tambahan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;------------------------------------------------2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa;-----------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinan dilaksanakan dan tempat kediaman para pihak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk sebagian;--------------------------------------------------------------------------------------2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi (ibunya) sebagai pemegang hak asuh terhadap ANAK PEMOHON DAN TERMOHON binti TERBANDING;-----------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk memberi-kan nafkah terhadap anak tersebut dalam diktum nomor 2 setiap bulannya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan atau mampu mandiri;-----------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk memberi-kan kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi berupa :----------a). Uang Mut?ah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);-----------------b). Uang nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;-----------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Terbanding/Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);---------------------III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0721/Pdt.G/ 2013/PA.Amb.
Statistik197