Putusan PT PONTIANAK Nomor 137/PID.SUS/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 137/PID.SUS/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahidin |
Hakim Anggota | 1. Hartomo, . 2. Barita Saragih |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 08 November 2017, Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Sag yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ROBIANSYAH BIN JAMSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya 15.319 gram (15 Kg lebih ) , sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) tas ransel hitam yang didalam tas tersebut berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik alumunium dan 5 (lima) bungkus berlakban kuning yang didalamnya berisi serbuk krisal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu kristal dengaan total berat bruto 15.319 (lima belas ribu tiga ratus sembilan belas) gram. Dipergunakan dalam perkara Rizki Novrianto Alias Kiki Bin Anton Sudirman.- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit motor Scoppy warna merah Nopol. KB 6162 HJ berikut STNK. ;- 1 (satu) lembar KTP NIK.611030411940003 an. Robiansyah. Dikembalikan kepada Terdakwa.; 5. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan dibebankan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/PID.SUS/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 137/PID.SUS/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 137/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Pertama : 175/Pid.Sus/2017/PN Sag
Statistik6923