- Menyatakan Terdakwa I BELINDA SETYOWATI dan Terdakwa II IR. HAFID SYAFRUDIN. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BELINDA SETYOWATI dan Terdakwa II IR. HAFID SYAFRUDIN, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
- Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menetapkan agar barang bukti yang seluruhnya terlampir dalam keterangan barang bukti yakni poin 1 sampai dengan poin 3 seluruhnya tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 776/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 776/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muarif, Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 776/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Lainnya : 482/PID/2021/PT.DKI
Banding : 482/PID/2020/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 80 PK/PID/2022
Kasasi : 611 K/Pid/2021
Statistik440221