- Menyatakan Terdakwa I Febri Andrian Bin Saripudin dan Terdakwa II Saripudin Bin Husen tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Febri Andrian Bin Saripudin dan Terdakwa II Saripudin Bin Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada kalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara???
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type J2 prime warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas rekapan;
- 1 (satu) buah bolpoin warna hitam merah Faster High Grage
- 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merk Citizen
- Uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1295/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 1295/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didit Susilo Guntono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1295/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik543